Akhirnya Dirut PLN Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Selasa, 07 Agustus 2018 | 14:10 WIB
Akhirnya Dirut PLN Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (tengah) memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (16/7).[Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Dirut PLN Sofyan Basir akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (7/8/2018). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Iya (diperiksa sebagai saksi untuk Johanes Budisutrisno Kotjo)," kata Sofyan singkat.

Kehadiran Sofyan Basir merupakan penjadwalan ulang oleh KPK setelah pada panggilan sebelumnya Sofyan tidak hadir.

"Sofyan Basir tadi datang dan dilakukan pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang dari ketidakhadiran sebelumnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, pada Selasa (31/7/2018) Sofyan dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi kedua kalinya bagi tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Namun, karena berhalangan, Sofyan mengirimkan surat untuk meminta dijadwalkan ulang.

Terkait kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Salah satunya adalah Menteri Sosial Idrus Marham. Usai diperiksa KPK Idrus tak menjelaskan materi pemeriksaannya. Namun, dia mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK.

Sementara untuk saksi lainnya, KPK mengonfirmasi soal proses pembahasan proyek tersebut.

Dalam kasus ini, selain Johannes, KPK juga sudah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.Politikus Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee' 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

baca juga

Fee tersebut diberikan oleh Johannes yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sandiaga Siap Bantu KPK dan Polisi Usut Dugaan Korupsi Sekolah

Sandiaga Siap Bantu KPK dan Polisi Usut Dugaan Korupsi Sekolah

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 14:03 WIB

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 11:33 WIB

KPK Limpahkan Kasus Zumi Zola ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Kasus Zumi Zola ke Tahap Penuntutan

News | Senin, 06 Agustus 2018 | 19:15 WIB

Eks Kepala BPPN Sebut Utang Petani Tambak Dijamin PT Dipasena

Eks Kepala BPPN Sebut Utang Petani Tambak Dijamin PT Dipasena

News | Senin, 06 Agustus 2018 | 18:36 WIB

Didakwa Terima Suap, Politikus Berkarya Dituntut 8 Tahun Penjara

Didakwa Terima Suap, Politikus Berkarya Dituntut 8 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Agustus 2018 | 16:52 WIB

Terkini

Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi Soal Kasus Beras Fortifikasi

Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi Soal Kasus Beras Fortifikasi

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:01 WIB

Menyusuri Duka dan Kehilangan Melalui Novel The Year of Magical Thinking

Menyusuri Duka dan Kehilangan Melalui Novel The Year of Magical Thinking

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:00 WIB

Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi

Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 13:00 WIB

Hati Jay Idzes Hancur Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Hati Jay Idzes Hancur Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:57 WIB

Warga RI Makin Melek Keuangan, Tapi yang Punya Dana Pensiun Cuma 5,37%

Warga RI Makin Melek Keuangan, Tapi yang Punya Dana Pensiun Cuma 5,37%

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 12:57 WIB

Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS

Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:55 WIB

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Buku Fiksi vs Self-Improvement: Mana yang Lebih Mengasah Empati?

Buku Fiksi vs Self-Improvement: Mana yang Lebih Mengasah Empati?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:47 WIB

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:46 WIB

×