Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Hari ini KPK dijadwalkan memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Baskoro.
Anak buah Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/8/2018).
Sebelumnya, KPK memeriksa Saiful Bahri untuk mengkonfirmasi terkait dugaan aliran dana kepada Irwandi Yusuf. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa istri dari Irwandi Yusuf,
Darwati Agani.
Darwati dikonfirmasi terkait pengetahuannya terhadap dokumen aliran dana yang ditemukan KPK dalam penggeledahan. "Saat penggeledahan penyidik menyita dokumen terkait aliran dana," kata Febri.
Dalam kasus ini, selain Irwandi KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri selaku pihak swasta.
Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait 'fee' ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen 'fee' delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.