Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Stempel KPU

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 16 Agustus 2018 | 19:03 WIB
Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Stempel KPU
Refly Harun (kiri) .[Antara/Puspa Perwitasari]

Suara.com - Refly Harun, Komisaris Utama Jasa Marga, dilaporkan pengacara KPU Kabupaten Puncak Papua Pieter Ell ke Polda Metro Jaya.

Pieter melaporkan Refly Harun atas dugaan memalsukan dokumen.  Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor registrasi LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Agustus 2018.

Pieter menceritakan dugaan pemalsuan dokumen terjadi saat Refly mengajukan gugatan Pilkada Puncak, Papua di Mahkamah Konstitusi.

Refly yang kerap diklaim sebagai pakar hukum tata negara itu, diduga memalsukan stempel dan kop surat KPU Kabupaten Puncak, terkait permohonan gugatan tersebut.

"Iya KPU Puncak yang jadi korban. Kerugian moral dan material yang dialami KPU," kata Pieter di Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018).

Atas pemalsuan stempel itu, kata Pieter, Ketua KPU Erianus Kiwak turut menjadi korban karena mengakui tak pernah mengeluarkan kop surat dan stempel terkait gugatan Refly di MK.

"Stempel yang dipakai menggunakan stempel ketua KPU. Padahal, ketua KPU tidak pernah mengeluarkan surat itu, dan stempel juga diduga kuat baru dibuat di Jakarta," katanya.

Selain itu, Pieter juga mempermasalahkan rangkap jabatan Refly sebagai pengacara Lembaga Pemasyarakat Adat Kerukunan Penggunungan Tengah Lapago, saat melayangkan gugatan Pilkada Puncak di MK.

Terkait rangkap jabatan itu, dia menganggap Refly telah melanggar Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

baca juga

"Nah itu lagi, dia ini kan pejabat negara, komisaris utama Jasa Marga, kemudian dia merangkap sebagai advokat. Nah itu sebetulnya dilarang, karena dia kan dibiayai negara," katanya.

Terkait laporan itu, Pieter juga menyertakan sejumlah barang bukti atas tuduhan Refli telah memalsukan kop surat dan stempel KPU Puncak, Papua. Dia mengaku menyertakan hasil putusan MK yang memenangkan KPU Kabupaten Puncak selaku termohon.

"Barang buktinya banyak, ada sekitar lima yang kami bawa. Antara lain contoh putusan-putusan yang dibuat menggunakan stempel KPU asli dengan putusan-putusan yang lain," kata dia.

Terkait laporan ini, Refly disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Pieter mengakui juga akan melaporkan Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas rangkap jabatan tersebut.

"Nanti saya juga akan lapor ke KPK. Bahwa ini pejabat negara setingkat menteri, Jasa Marga. Kemudian menyambi jadi pengacara. Coba bagaimana dong?" tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkali-kali Dapat Ancaman Pembunuhan, Dewi Sanca Lapor Polisi

Berkali-kali Dapat Ancaman Pembunuhan, Dewi Sanca Lapor Polisi

Entertainment | Kamis, 16 Agustus 2018 | 14:50 WIB

Bendera Bintang Kejora Berkibar di Opsek Universitas Cenderawasih

Bendera Bintang Kejora Berkibar di Opsek Universitas Cenderawasih

News | Rabu, 15 Agustus 2018 | 14:42 WIB

Prostitusi Anak, Polisi Telisik Pengelola Apartemen Kalibata City

Prostitusi Anak, Polisi Telisik Pengelola Apartemen Kalibata City

News | Selasa, 14 Agustus 2018 | 21:02 WIB

Asian Games : 7 Pintu Tol Diberlakukan Buka Tutup, Ini Daftarnya

Asian Games : 7 Pintu Tol Diberlakukan Buka Tutup, Ini Daftarnya

Sport | Selasa, 14 Agustus 2018 | 18:08 WIB

BPS: Daerah Ini Tingkat Kebahagiaannya Terendah di Indonesia

BPS: Daerah Ini Tingkat Kebahagiaannya Terendah di Indonesia

Lifestyle | Selasa, 14 Agustus 2018 | 17:02 WIB

Terkini

Mobile Suit Gundam RG XARX-ZERO Tayang April 2027, Hadirkan Dunia Baru

Mobile Suit Gundam RG XARX-ZERO Tayang April 2027, Hadirkan Dunia Baru

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 06:41 WIB

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:40 WIB

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

News | Rabu, 16 September 2026 | 06:25 WIB

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

×