Array

Prostitusi Anak, Polisi Telisik Pengelola Apartemen Kalibata City

Selasa, 14 Agustus 2018 | 21:02 WIB
Prostitusi Anak, Polisi Telisik Pengelola Apartemen Kalibata City
Tiga muncikari prostitusi anak ditangkap di apartemen Kalibata City. (Suara.com/Agung Sandy)

Suara.com - Polisi masih terus mengembangkan kasus prostitusi anak-anak di Aparteman Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kekinian, polisi sedang menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan pengelola apartemen dalam bisnis esek-esek di Kalibata City.

"Penyidik mendalami antara pemilik, penyewa kemudian mengetahui sejauh mana peran dari pemilik apartemen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (14/8/2018).

Nico menjelaskan, apabila terbukti terlibat, polisi tak segan-segan menjerat pengelola dan pemilik unit kamar di apartemen tersebut.

"Barang siapa turut serta membantunya, (kena) Pasal 55. Nah itu semua dihubungkan dengan adanya keuntungan yang diperoleh berupa uang atau materi. Barang siapa melawan hukum dan mengetahui adanya mucikari,  menerima uang dari situ ya itu baru kena," kata Nico.

Namun demikian, dia menyampaikan, polisi belum menemukan dugaan keterlibatan pengelola dan pemilik unit di Kalibata City perihal kasus prositusi anak-anak yang dioperasikan penghuni apartemen.

Berdasarkan penyidikan sementara, pengelola dan pemilik unit di Kalibata City tak mengetahui setelah unit apartemen tersebut disewakan kepada orang lain.

Kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu terungkap setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018).

Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi tersebut. Setidaknya ada 17 unit di beberapa tower Kalibata City yang digunakan sebagai rumah bordil.

Baca Juga: Soal Mahar Sandiaga, JK : Itu Lebih Banyak untuk Biaya Kampanye

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.

Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI