Berkali-kali Dapat Ancaman Pembunuhan, Dewi Sanca Lapor Polisi

Kamis, 16 Agustus 2018 | 14:50 WIB
Berkali-kali Dapat Ancaman Pembunuhan, Dewi Sanca Lapor Polisi
Dewi Sanca didampingi pengacaranya, Minola Sebayang. (Ismail/Suara.com)

Suara.com - Merasa terancam akan dibunuh oleh seorang lelaki berinisial DN, Dewi Sanca membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, penyanyi yang selalu membuat sensasi di media sosial itu mengaku hidupnya tidak tenang.

"Kita menganggap ancaman itu serius dilakukan di media sosial, bahkan juga lewat telepon langsung," kata Minola saat tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2018).

Penyanyi dangdut Dewi Sanca. [suara.com/Sumarni]
Penyanyi dangdut Dewi Sanca. [suara.com/Sumarni]

Artis yang pernah mencoba bunuh diri karena persoalan asmara itu mengaku terakhir bertemu DN pada 8 Agustus lalu. Saat itu, lelaki yang sudah dianggap sebagai kakaknya itu meminta sesuatu, tapi permintaan tersebut ditolak oleh Dewi Sanca.

"Ada teman aku yang ngomong ke dia langsung minta sesuatu lah, intinya terus aku yang menyampaikan karena aku yang kenal. Terus aku malah dimaki dibentak segala macam. Sudah, akhirnya dia pergi dan balik. Akhinya aku pergi sama temen," tutur Dewi.

Tidak sampai di situ, DN kembali mengirim pesan melalui pesan WA yang isinya mengancam dan menghina perempuan yang baru-baru ini mengalami keguguran kandungan tersebut.

Dewi Sanca menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018) untuk melaporkan kasus dugaan tindak pengancaman pembunuhan.
Dewi Sanca menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018) untuk melaporkan kasus dugaan tindak pengancaman pembunuhan.

"Dia bukannya minta maaf malah maki-maki aku di WA. Pokoknya melalukan ancaman dan penghinaan. Aku nggak terima dong, akhirnya aku telepon. Bukannya minta maaf malah bilang 'aku bunuh kamu, saya samperin kamu’," jelas Dewi Sanca.

Minola menambahkan, DN tidak hanya sekali mengancam Dewi ingin melakukan tindak pembunuhan. "Kita akan membuat laporan karena diduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana telah di atur dalam pasal 27 dan pasal 29 UU Informasi Trasaksi Elektronik, dengan ancamam penjara empat tahun," lanjut Minola.

Sayang, hingga pukul 14.00 wib laporan belum juga selesai dilakukan.

Baca Juga: Siti Aisyah dan Dubes RI Menangis Usai Sidang Kim Jong Nam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI