"Itu semua hoaks, tidak benar. Ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia saat ini belum bisa memprediksi gempa secara pasti, di mana, kapan, berapa besar gempanya. Abaikan dan jangan ikut-ikutan menyebarkan," tegas Sutopo.
Ada juga hoaks yang disebarkan dengan mencantumkan foto dan nama Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB berisi ramalan orang Belanda yang memperingatkan akan ada gempa besar.
"Jika masyarakat menerima informasi dalam bentuk apa pun mengenai akan terjadi gempa dengan menyebutkan waktu, kekuatan, lokasi, itu tidak benar," ungkap Sutopo.
Dalam akun media sosialnya di Twitter @Sutopo_PN, dia mengatakan bahwa "Harap diperhatikan. Jangan percaya dengan informasi-informasi yang menyesatkan tentang gempa".
Sutopo juga mengaku saat ada bencana pasti banyak beredar hoaks. Oleh karena itu dia mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan dan tidak asal menyebarkan isu. Alangkah baiknya, masyarakat selalu mengacu kepada informasi dari badan yang berwenang menangani hal tersebut.
"Untuk urusan gempa, percayakan pada BMKG," tegas Sutopo.
Menelusuri Dalang Terkait dengan kabar hoaks yang sudah berhasil menghipnotis sebagian besar warga Kota Mataram untuk exodus ke luar daerah, Polda NTB mengambil peran dengan menelusuri jejak penyebarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharuddin pada Jumat telah menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Mabes Polri sedang menyelidiki identitas pelaku yang menyebabkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat jadi terganggu.
"Situs-situs penyebar berita bohong yang membuat kepanikan warga sudah kita upayakan dengan menelusurinya. Tim Cyber Crime Polda NTB bersama Tim Cyber Crime Mabes Polri sekarang sedang bekerja," kata Syamsuddin.
Baca Juga: Hasil Pekan Ketiga Liga Inggris 2018/2019 Tadi Malam
Jika penyebarnya tertangkap, maka akan ada sanksi yang cukup berat. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang membuat dan menyebarkan informasi bohong (hoaks)," ujarnya menanggapi beredarnya kabar hoaks gempa.