Tiba di Gedung KPK, Musdalifah Pilih Bungkam

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 27 Agustus 2018 | 12:18 WIB
Tiba di Gedung KPK, Musdalifah Pilih Bungkam
Musdalifah, salah satu tersangka suap DPRD Sumut ditangkap karena berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifa akhirnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018), sekitar pukul 11.40 WIB.

Pantauan Suara.com, Musdalifa tiba di gedung komisi antirasuah dengan diiringi oleh tiga orang petugas KPK. Nampak Musdalifah memakai baju kemeja berwarna merah marun saat memasuki gedung KPK. Musdalifah hanya bungkam tak menggubris pertanyaan para awak media.

Musdalifa merupakan tersangka dalam dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut. Musdalifah ditangkap lantaran sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK terkait statusnya sebagai tersangka.

KPK juga sudah memanggil Musdalifa dua kali, yakni pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018, namun ia selalu mangkir.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran Musdalifah. Sedangkan pada panggilan kedua, Musdalifah tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.

Seperti diketahui, dari 38 orang tersangka mantan dan anggota DPRD Sumut yang diproses dalam kasus ini, 18 orang telah ditahan. Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Sedangkan, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi Gatot ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani masa pidananya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Setya Novanto Terkait Kasus PLTU Riau-1

KPK Periksa Setya Novanto Terkait Kasus PLTU Riau-1

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 10:48 WIB

Idrus Marham Tersangka Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Anak Setnov

Idrus Marham Tersangka Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Anak Setnov

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 10:38 WIB

Musdalifa Ditangkap KPK Terkait Kasus Dugaan Suap

Musdalifa Ditangkap KPK Terkait Kasus Dugaan Suap

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 09:49 WIB

Idrus Marham Tersangka, Golkar Bantah Jargon Partai Bersih Gagal

Idrus Marham Tersangka, Golkar Bantah Jargon Partai Bersih Gagal

News | Sabtu, 25 Agustus 2018 | 16:41 WIB

Populi Center: Jargon Golkar sebagai Partai Bersih Cuma Lipstik

Populi Center: Jargon Golkar sebagai Partai Bersih Cuma Lipstik

News | Sabtu, 25 Agustus 2018 | 14:55 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×