Prabowo Disebut Telah Setuju Kursi Cawagub DKI Diisi Kader PKS

Senin, 27 Agustus 2018 | 13:05 WIB
Prabowo Disebut Telah Setuju Kursi Cawagub DKI Diisi Kader PKS
Bakal capres Prabowo Subianto saat berkunjung ke PBNU. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Alyuddin menyebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setuju jika calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari kader PKS.

Hal ini menyusul kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Sandiaga Uno usai mundur untuk maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2019.

"Jadi secara prinsip Pak Prabowo sudah setuju kalau wakilnya dari PKS. Cuma ini kan biasanya kewenangan atau wilayahnya DPW DKI, misalnya komitmen itu dijalankan harusnya selesai, tapi kan kita nggak tahu ini kan politik," kata Suhud kepada Suara.com, Senin (27/8/2018).

Beberapa nama kader yang digadang-gadang bisa menggantikan Sandiaga Uno seperti Mardani Ali Sera, Nurmansyah Lubis, Ahmad Syaikhu hingga Ahmad Heryawan alias Aher.

Terkait beberapa nama tersebut, Suhud belum bisa memastikan apakah PKS bisa mengajukan dua dari empat nama tersebut atau tidak. Sebab keputusan tersebut harus juga mendengarkan dari Partai Gerindra, yang merupakan partai pengusung.

"Ya belum tentu, cek ke Gerindra apakah mau sepakati apa yang diingikan oleh Prabowo apa tidak, ya begitu situasinya, " ucap dia.

Meski demikian, Suhud menyebut nantinya kader PKS yang dicalonkan sebagai calon wakil gubernur, merupakan sosok yang berpengalaman secara admnistrasi.

"Ya jadi kalau dari kami, profilenya itu adalah orang yang bisa bekerja memback up secara administrator atau administrasi artinya yang dicari seorang administrator. Keempat itu kita lihat lah mendekati profile itu," Suhud menjelaskan.

Karenanya nama Syaikhu dan Ahmad Heryawan, kata Suhud, berpeluang menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hanya saja Aher tak bisa dicalonkan karena terhalang aturan yang ada di undang-undang.

Baca Juga: Mahfud MD Sebar Meme Poster Seruan Jihad Rizieq Shihab

"Iya (Syaikhu berpeluang). Kalau sesuai kriteria ya Pak Syaihu, tapi kan nggak tahu ya. Kalau Pak Aher kan secara aturan nggak boleh," ucap Suhud.

Menurut dia, mekanisme pengisian posisi wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

"Tapi kan itu dilempar ke paripurna kita juga nggak tahu artinya Gerindra kan juga mengajukan nama. Jadi kan bisa otomatis PKS langsung jadi. Bolanya ada di Gerindra, di last minutes mengajukan nama kan bisa, nggak bisa sepenuhnya PKS," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI