Polisi Usut Aksi Pengeroyokan Pengemudi Mabuk di Taman Sari

Jum'at, 31 Agustus 2018 | 14:02 WIB
Polisi Usut Aksi Pengeroyokan Pengemudi Mabuk di Taman Sari
Satu mobil Grand Livina berwarna hitam hancur dirusak warga, karena sang sopir mencoba kabur seusai menabrak pengendara sepeda motor, di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (30/8/2018). [Instagram/Jktinfo]

Suara.com - Polisi terus mendalami insiden tabrak lari oleh seorang pengemudi mabuk bernama Franky (40) di daerah Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (30/8/2018).

Setidaknya ada tiga kasus yang ditelusuri oleh Polsek Metro Taman Sari. Yakni kasus tabrak lari yang dilakukan Franky terhadap dua pengendara motor. Kasus kedua adalah dugaan penggunaan narkoba jenis sabu oleh Franky.

Sebelumnya, Franky sudah mengaku sebelum peristiwa tabrak lari itu, ia terlebih dahulu mengonsumsi sabu di sebuah parkiran mobil di kawasan Taman Sari. Pengakuan itu didukung dengan barang bukti alat isap sabu atau bong yang ditemukan polisi di dalam mobil yang dikendarai Franky. Hasil tes urine terhadap Franky juga menyatakan hasil positif narkoba.

Sementara kasus ketiga adalah pengeroyokan oleh massa terhadap Franky. Untuk diketahui, Franky terlibat dua insiden tabrak lari. Ia kabur karena dikejar dan diteriaki maling oleh warga. Hingga akhirnya ia menabrak separator busway di Jakarta Utara. Franky pun sempat menjadi sasaran kemarahan warga.

"Sekarang lagi kita selidiki," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Ruly Indra saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/8/2018).

Menurut Ruly, penyelidikan terkait kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang menimpa Franky akan dilakukan secara terpisah.

"Lain lagi kan, itu masalah anu (narkoba) lain. kita tetap melakukan penyelidikan orang-orang siapa yang ibarat melakukan tindakan anarkistis itu," ujar Ruly.

Kasus tabrak lari yang dilakukan Franky terungkap setelah rekaman video yang menayangkan kejadian itu viral di media sosial. Ruly pun menyayangkan atas aksi main hakim dari sejumlah warga terhadap Franky yang menjadi pelaku tabrak lari.

"Ya itu (main hakim sendiri) tidak dibenarkan itu, walaupun awalnya yang bersangkutan lari terus dikejar lari, kemudian dianggap tidak bertanggung jawab masalah tabrak lari kan tidak dibenarkan," kata dia.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Timses Jokowi, FKUB: Agama Dimanfaatkan

Diketahui, sebuah mobil Nissan Grand Livina berpelat nomor B 1965 UIQ dirusak massa karena dianggap menjadi pelaku tabrak lari di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2018) kemarin. Selain merusak kendaraan, warga juga sempat mengeroyok Franky yang merupakan pengemudi mobil minibus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI