10 Pelajar Tersangka Tawuran Maut, Begini Cara Mereka Habisi AH

Dwi Bowo Raharjo, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 06 September 2018 | 17:20 WIB
10 Pelajar Tersangka Tawuran Maut, Begini Cara Mereka Habisi AH
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Polisi menetapkan 10 remaja sebagai tersangka kasus tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar SMA berinisial AH (16). Awalnya, polisi menangkap 29 pelajar. Namun setelah menjalani pemeriksaan hanya 10 orang remaja yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah diperiksa sampai 29 orang, kita analisa dan lihat fakta, bukti akhirnya kita bisa kerucut jadi 10 orang. Dari sekian banyak dan kita mengerucutkan 10 orang itulah yang dijadikan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di kantornya, Kamis (6/9/2018).

Sebanyak 10 pelajar yang sudah berstatus tersangka adalah F (19), RP (17), MR (16), SBR (16), ES (16), ASD (16), MFH (16), MR (17), DA (16), dan GM (16). Dari hasil penyidikan, kata Indra, sepuluh pelajar ini memiliki peran berbeda-beda saat beramai-ramai menganiaya korban hingga tewas.

"Perannya macam-macam, ada yg bacok korban pakai sajam (senjata tajam) dengan celurit di paha korban inisial F. RP ini dia bacok korban pakai celurit ke perut korban dan sudah diakui," kata Indra.

Kemudian MR memukul kepala korban menggunakan tas. Saat korban tersungkur, tersangka DA juga turut menginjak leher AH. Sedangkan MR, menyabet dahi AH dengan menggunalan celurit. Saat aksi penganiyaan itu terjadi, tubuh AH juga ditabrak SBR yang menunggani sepeda motor. Tersangka ASD juga ikut memukuli korban.

"ES menggores tangan korban pakai pisau. MR bawa sebotol air keras dan sempat disiramkan hanya saja terkena bagian mananya masih dianalisa dokter," kata Indra.

Indra menyampaikan, 10 tersangka ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Jakarta Selatan. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya yakni tiga buah celurit, satu unit sepeda motor.

Atas ulahnya itu, para pelajar yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 40 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan tersangka dewasa dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, kasus tewasnya AH, pelajar salah satu SMA di Jakarta Barat berawal karena berselisih dengan pelajar lain di media sosial, Instagram. Buntut ribut di medsos itu, AH dan rekan-rekannya akhirnya janjian dengan pelajar sekolah lain di Jembatan Layang Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (1/9/2018) dini hari. Akibat tawuran itu AH meninggal dunia karena mengalami luka-luka bacokan senjata tajam.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Satu Pelajar Tewas, Tawuran di Kebayoran Pakai Air Keras

Satu Pelajar Tewas, Tawuran di Kebayoran Pakai Air Keras

News | Selasa, 04 September 2018 | 17:13 WIB

Tawuran Maut di Kebayoran, Polisi Cari Markas Pesta Miras Pelajar

Tawuran Maut di Kebayoran, Polisi Cari Markas Pesta Miras Pelajar

News | Selasa, 04 September 2018 | 14:51 WIB

Tawuran Maut di Kebayoran, Polisi Periksa Orangtua dan Guru

Tawuran Maut di Kebayoran, Polisi Periksa Orangtua dan Guru

News | Selasa, 04 September 2018 | 14:09 WIB

Polisi: ABG Tewas di Kebayoran Bukan Dibegal, Tapi Korban Tawuran

Polisi: ABG Tewas di Kebayoran Bukan Dibegal, Tapi Korban Tawuran

News | Selasa, 04 September 2018 | 11:51 WIB

Terkini

56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan

56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah

Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB

DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan

DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan

Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing

Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Thailand Diteror Penembakan Massal, Kanapa Ini Bisa Terjadi dan Apa Akar Masalahnya?

Thailand Diteror Penembakan Massal, Kanapa Ini Bisa Terjadi dan Apa Akar Masalahnya?

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

20 Tahun LPDB Koperasi, Rp22,13 Triliun Dana Bergulir Disalurkan ke Koperasi di 36 Provinsi

20 Tahun LPDB Koperasi, Rp22,13 Triliun Dana Bergulir Disalurkan ke Koperasi di 36 Provinsi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Imigrasi Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pertegas Kedaulatan dan Integritas

Imigrasi Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pertegas Kedaulatan dan Integritas

Sumut | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:33 WIB

×