KPK Klarifikasi Berita Kasus Suap PLTU Riau dan Kiriman Bunga

Sabtu, 08 September 2018 | 17:06 WIB
KPK Klarifikasi Berita Kasus Suap PLTU Riau dan Kiriman Bunga
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasinya soal berita yang muncul di website kpk-online.com.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan jika KPK tidak pernah sekalipun diwawancarai oleh pihak-pihak yang mengaku dari pengelola website tersebut.

Diketahui dalam website kpk-online.com, tertulis jika KPK telah menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjadi tersangka.

"Penulisan di website tersebut tidak benar. Jika ada pihak yang dirugikan, silahkan mengambil langkah etik atau langkah hukum," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/9/2018).

Febri menjelaskan, jika kini kasus suap PLTU Riau-1, KPK telah memproses tiga orang sebagai tersangka, yaitu, EMS (Eni Maulani Saragih), Anggota DPR RI, JBK (Johhanes Budisutrisno Kotjo), swasta dan IM (Idrus Marham) mantan Plt Ketum Golkar dan mantan Menteri Sosial.

"Selain itu, terlepas dari satu entitas tertentu, KPK mengingatkan pada semua pihak agar bertindak profesional, tidak mengatasnamakan nama institusi negara, apalagi jika ada kepentingan yang melawan hukum," jelasnya.

Selain itu, Febri juga menegaskan, jika KPK tidak pernah mengirimkan karangan bunga. Sebelumnya beredar foto karangan bunga yang seolah-oleh dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami tegaskan KPK tidak pernah mengirimkan karangan bunga tersebut dan KPK tidak terafiliasi dengan nama organisasi yang disebutkan di sana," kata Febri.

Febri mengatakan, pihaknya telah beberapa kali bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum saat ada pihak-pihak yang mengaku KPK dan melakukan penipuan atau pemerasan.

"Kami imbau pada seluruh pejabat atau penyelenggara negara agar segera melaporkan pada KPK atau kantor kepolisian setempat jika ada pihak-pihak yang mengaku dari KPK, menyampaikan janji dapat mengurus perkara atau meminta imbalan, fasilitas dan bahkan sejumlah uang," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI