Selingkuh di Media Sosial Jadi Penyebab Perceraian di Karawang

Suwarjono Suara.Com
Minggu, 09 September 2018 | 20:25 WIB
Selingkuh di Media Sosial Jadi Penyebab Perceraian di Karawang
Sepasang kekasih sedang berpelukan sambil melihat ponsel masing-masing. [Shutterstock]

Suara.com - Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencatat kasus perceraian yang terjadi selama beberapa tahun terakhir banyak diakibatkan dari media sosial.

"Sekarang ini, pemicu perceraian tidak melulu karena faktor ekonomi. Penggunaan media sosial juga bisa memicu perceraian pasangan suami isteri," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang Abdul Hakim, saat dihubungi di Karawang, Minggu (9/9/2018) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, sesuai dengan pembuktian dalam persidangan kasus perceraian di Pengadilan Agama Karawang, cukup banyak pasangan suami isteri bercerai karena kecemburuan yang bermula dari pertemanan pasangannya di media sosial.

Menurut dia, media sosial seperti facebook, instagram dan WhatsApp menjadi salah satu pemicu perceraian merupakan tren baru. Karena sebelumnya, kasus perceraian kebanyakan disebabkan faktor ekonomi. "Baru beberapa tahun terakhir ini saja, media sosial menjadi pemicu terjadinya perceraian. Banyak kecemburuan hingga perselingkuhan yang bermula media sosial," kata dia.

Selain faktor ekonomi dan media sosial, katanya, ada pula penyebab lain terjadinya perceraian pasangan suami isteri. Di antaranya ialah munculnya wanita idaman lain, pria idaman lain, faktor kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain.

Sementara itu, Abdul Hakim sebelumnya menyatakan kalau selama dua tahun terakhir ini kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Karawang cukup tinggi. Kasus perceraian yang terjadi selama dua tahun terakhir ini didominasi atas keinginan istri.

Pada Januari hingga Juli 2018 tercatat Pengadilan Agama Karawang menerima 1.201 permohonan gugat cerai. Sedangkan pada periode yang sama, Januari hingga Juli 2018, Pengadilan Agama Karawang hanya menerima 434 pengajuan cerai talak dari suami. 

Begitu juga pada tahun 2017, perkara cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan oleh istri lebih banyak, mencapai 2.207 permohonan. Sementara cerai yang diajukan suami atau cerai talak pada tahun lalu hanya 733 kasus. (KR-MAK).

Baca Juga: Wati Sendirian Lahirkan Bayi di Kolong Jalan Layang Rawabuaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI