KPU Senang Bawaslu Tolak Bacaleg PAN Eks Napi Kekerasan Seksual

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 10 September 2018 | 18:40 WIB
KPU Senang Bawaslu Tolak Bacaleg PAN Eks Napi Kekerasan Seksual
Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang. (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengapresiasi langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menolak gugatan mantan pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bakal calon legislatif. Hal itu dinilai karena Bawaslu Manggarai telah mengikuti sesuai Peraturan KPU (PKPU).

Ilham menuturkan sempat terkejut saat mendapat kabar bahwa Bawaslu Manggarai Barat, NTT telah menolak gugatan mantan pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bacaleg. Untuk itu, dia juga mengapresiasi keputusan Bawaslu sebagai langkah yang baik karena telah mengikuti sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana bandar narkoba, kekerasan seksual terhadap anak, dan korupsi mencalonkan sebagai bacaleg.

"Ada temuan lalu yang surprise gugatan dari calon kekerasan seksual di kabupaten Manggarai Barat, NTT ditolak. Nah ini fenomena menarik artinya masih dipandang kekerasan seksual itu berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani, dan artinya teman-teman Bawaslu Manggarai Barat mengacu pada PKPU," kata Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).

Berkenaan dengan hal itu, Ilham mengatakan bahwa yang bersangkutan merupakan bacaleg DPRD Manggarai, NTT dari partai politik PAN.

"Dari PAN atas nama Donatus Jehadir di Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan ditolak oleh Bawaslu, mantan napi kejahatan seksual," tutur Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa sebelumnya KPU telah menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi (TMS) syarat pada masa pendaftaran bacaleg karena berstatus sebagai mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kemudiaan yang bersangkutan menggugat ke Bawaslu setempat dan memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak dilolos sebagai bacaleg.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bola Panas Eks Koruptor Lolos Bacaleg Masih di Mahkamah Agung

Bola Panas Eks Koruptor Lolos Bacaleg Masih di Mahkamah Agung

News | Senin, 10 September 2018 | 14:29 WIB

Eksploitasi SPG, Potret Kelam dari Beratnya Kesetaraan Gender

Eksploitasi SPG, Potret Kelam dari Beratnya Kesetaraan Gender

Lifestyle | Jum'at, 07 September 2018 | 21:37 WIB

Bacaleg Gerindra M Taufik Optimistis Kalahkan KPU di DKPP

Bacaleg Gerindra M Taufik Optimistis Kalahkan KPU di DKPP

News | Jum'at, 07 September 2018 | 21:14 WIB

Terkini

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB