Array

KPU Senang Bawaslu Tolak Bacaleg PAN Eks Napi Kekerasan Seksual

Senin, 10 September 2018 | 18:40 WIB
KPU Senang Bawaslu Tolak Bacaleg PAN Eks Napi Kekerasan Seksual
Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang. (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengapresiasi langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menolak gugatan mantan pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bakal calon legislatif. Hal itu dinilai karena Bawaslu Manggarai telah mengikuti sesuai Peraturan KPU (PKPU).

Ilham menuturkan sempat terkejut saat mendapat kabar bahwa Bawaslu Manggarai Barat, NTT telah menolak gugatan mantan pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bacaleg. Untuk itu, dia juga mengapresiasi keputusan Bawaslu sebagai langkah yang baik karena telah mengikuti sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana bandar narkoba, kekerasan seksual terhadap anak, dan korupsi mencalonkan sebagai bacaleg.

"Ada temuan lalu yang surprise gugatan dari calon kekerasan seksual di kabupaten Manggarai Barat, NTT ditolak. Nah ini fenomena menarik artinya masih dipandang kekerasan seksual itu berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani, dan artinya teman-teman Bawaslu Manggarai Barat mengacu pada PKPU," kata Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).

Berkenaan dengan hal itu, Ilham mengatakan bahwa yang bersangkutan merupakan bacaleg DPRD Manggarai, NTT dari partai politik PAN.

"Dari PAN atas nama Donatus Jehadir di Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan ditolak oleh Bawaslu, mantan napi kejahatan seksual," tutur Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa sebelumnya KPU telah menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi (TMS) syarat pada masa pendaftaran bacaleg karena berstatus sebagai mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kemudiaan yang bersangkutan menggugat ke Bawaslu setempat dan memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak dilolos sebagai bacaleg.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI