Bola Panas Eks Koruptor Lolos Bacaleg Masih di Mahkamah Agung

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Senin, 10 September 2018 | 14:29 WIB
Bola Panas Eks Koruptor Lolos Bacaleg Masih di Mahkamah Agung
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) masih mempelajari meteri gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalaonkam sebagai anggota legislatif. Kendati begitu, MA mengaku sudah menetapkan majalis hakim yang akan menangani perkara tersebut.


Juru bicara MA, Suhadi mengatakan akan memproses gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dengan mulai menetapkan majelis hakim. Majelis hakim tersbut kini diakuinya tengah mempelajari gugatan materi terkait PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi mencalaonkan sebagai anggota legislatif.

"Sekarang lagi proses mempelajari materi gugatan PKPU. Mejelis sudah ditetapkan, kita tunggu aja," kata Suhadi saat dihubungi Suara.com, Senin (10/9/2018).

Suhadi menuturkan setelah mempelajari materi nanti majelis baru akan memutuskan apakah akan memutus substani gugatan terkait PKPU atau menundanya. Hal itu menurutnya dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Selain itu, Suhadi juga mengatakan belum bisa memastikan kapan kiranya sidang pertimbangan untuk memutus gugatan atau menunda uji materi PKPU tersebut dilaksanakan.

"Putusannya bukan hanya soal gugatan tersebut kalah atau menang, memang bisa saja begitu. Namun, gugatan itu juga bisa diputus untuk ditunda sampai semua putusan yang ada di MK itu diputus, bisa saja juga demikian. Kapan sidangnya ini kita belum tahu. Jadwal sidang nanti di website MA begitu putus langsung diumumkan," tuturnya.

Berkenaan dengan hal itu, padahal sebelumnya juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan kalau hasil putusan MA soal uji materi PKPU tidak perlu menunggu putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasalnya, menurut Fajar tidak ada kaitannya norma dengan PKPU yang diuji di MA.

"Sebetulnya Mahkamah Agung tidak harus menunggu putusan MK. walaupun UU Pemilu memang diuji di MK, tapi yang diuji di MK itu tidak ada kaitan norma dengan (PKPU) yang diuji di MA," kata Fajar.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mendesak MA menyelesaikan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut. Wiranto menilai MA seharusnya tidak perlu menunggu putusan MK.

baca juga

Untuk itu, Wiranto meminta MA agar tidak berlama-lama membuat keputusan, karena hal tersebut sudah mendesak.

"Karena ini kan mendesak, ini prioritas, ini masalah program nasional, ini masalah jadwal yang nggak bisa diutak atik lagi, kita kan meminta MA apa sih susahnya membuat prioritas itu, kita tunggu aja," ujar Wiranto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bacaleg Gerindra M Taufik Optimistis Kalahkan KPU di DKPP

Bacaleg Gerindra M Taufik Optimistis Kalahkan KPU di DKPP

News | Jum'at, 07 September 2018 | 21:14 WIB

Dituding Dukung #2019GantiPresiden, 2 Anggota Bawaslu Disoal

Dituding Dukung #2019GantiPresiden, 2 Anggota Bawaslu Disoal

News | Jum'at, 07 September 2018 | 19:00 WIB

Ada Pengurus Partai Golkar Kembalikan Duit Korupsi PLTU Riau-1

Ada Pengurus Partai Golkar Kembalikan Duit Korupsi PLTU Riau-1

News | Jum'at, 07 September 2018 | 15:42 WIB

Dilaporkan Politisi Gerindra ke DKPP, KPU: Kita Siap Hadapi

Dilaporkan Politisi Gerindra ke DKPP, KPU: Kita Siap Hadapi

News | Jum'at, 07 September 2018 | 15:24 WIB

Tak Lolos Jadi Caleg, Eks Koruptor Gerindra Ngadu ke DKPP

Tak Lolos Jadi Caleg, Eks Koruptor Gerindra Ngadu ke DKPP

News | Jum'at, 07 September 2018 | 13:36 WIB

Terkini

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:48 WIB

×