Array

Modus Cari Model Iklan, Gadis-gadis Diperkosa Fotografer Gadungan

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 12 September 2018 | 19:27 WIB
Modus Cari Model Iklan, Gadis-gadis Diperkosa Fotografer Gadungan
Ilustrasi.

Suara.com - Pemuda berinisial AFW, warga Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, menyaru menjadi fotografer biro pencarian model iklan, untuk mencari mangsa perempuan-perempuan muda yang akan diperkosa.

AFW yang masih berusia 20 tahun itu akhirnya berhasil ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

”Dia ditangkap di kampung halamannya, Lumajang, Senin (10/9),” kata Kapolres Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto, Rabu (12/9/2018).

Ia mengatakan, penangkapan AFW merupakan tindaklanjut atas laporan dua gadis di bawah umur dan masih berstatus pelajar berinisial AN (17) warga Gresik, serta RR (15) gadis Surabaya.

Keduanya, dalam laporan polisi tertanggal 21 Agustus 2018, mengakui ditipu dan diperkosa AFW.

Modusnya, AFW mengakui sebagai fotografer yang mencari gadis-gadis ABG untuk dijadikan model iklan.

AFW mencari korbannya melalui media sosial Instagram. Sasaran utamanya adalah pelajar yang masih berusia di bawah 17 tahun.

Bagi korban yang berminat, AFW menjanjikan upah Rp 1 juta per jam bagi para korban untuk menjadi foto model.

Sementara lokasi pemotretan yang ditawarkan AFW adalah di depan Hotel Majapahit Surabaya. Tempat tersebut memang menjadi salah satu tempat favorit para fotografer.

Baca Juga: Wanita Ini Kaget Temukan Kecoak di Dalam Minuman Starbucks

Setelah korban terperangkap, selanjutnya pelaku rela menjemput di rumah korban untuk dibawa ke Pantai Ria Kenjeran.

Sesampainya di sana, korban diancam menggunakan senjata tajam, lalu disetubuhi hingga berkali-kali.

"Tersangka menyetubuhi korban hingga empat kali. Setelah itu merampas barang korban seperti ponsel. Setelah mendapatkan semuanya, korban diturunkan begitu saja di kawasan Jagir Wonokromo," kata Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

AFW terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjata atau sedikitnya 9 tahun bui.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI