KPK Periksa Ketua PN Medan sebagai Saksi Terkait Suap di Tipikor Medan

Jum'at, 14 September 2018 | 13:29 WIB
KPK Periksa Ketua PN Medan sebagai Saksi Terkait Suap di Tipikor Medan
Hakim Ad Hock Pengadilan Negeri Medan Merry Purba memakai rompi tahanan saat berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Pengadilan Negeri Medan, Marsuddin Nainggolan. Pemeriksaan Nainggolan sebagai saksi untuk tersangka Tamin Sukardi terkait suap perkara yang disidangkan PN Medan terkait penjualan tanah aset negara.

"Kami lakukan pemeriksaan Ketua PB Medan saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (14/9/2018).

Marsuddin sempat diamankan dengan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (28/8/2018) lalu. Namun, Marsuddin tak terbukti hingga akhirnya dilepaskan oleh penyidik KPK.

Menurut Febri selain Marsuddin, penyidik juga periksa saksi seperti dua pengacara Fachrudin Rifai dan Suhardi, Staf Honorer Wakil Ketua PN Medan, Raymondus Candra Lubis serta dua pihak swasta Tandeanus dan Tadjuddin. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Tamin Sukardi.

Adapun tiga tersangka kasus perkara aset tanah, juga turut diperiksa yakni Hakim Tipikor PN Medan, Merry Purba, Panitera Pengganti pada PN Medan, Helpandi, serta pengusaha Tamin Sukardi.

Untuk diketahui, Hakim Merry Purba diduga menerima uang suap lantaran sebagai anggota majelis hakim dalam perkara Tamin Sukardi. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.

Hingga kemudian, KPK menggiring empat hakim PN Medan ke Jakarta usai OTT pada Selasa (28/8/2018). Keempat hakim itu adalah yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Ad Hoc Merry Purba dan Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga.

Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya Hakim Ad Hoc Merry Purba yang ditetapkan tersangka. Ia diduga menerima uang suap perkara penjualan tanah aset negara sebesar 280 ribu dolar Singapura. Merry kini juga sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, di Rumah Tahanan KPK Jakarta Timur.

Baca Juga: KPK Senang Kemendagri Edarkan Surat soal PNS yang Korupsi

Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI