KPK Senang Kemendagri Edarkan Surat soal PNS yang Korupsi

Kamis, 13 September 2018 | 16:27 WIB
KPK Senang Kemendagri Edarkan Surat soal PNS yang Korupsi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi.

Penerbitan Surat Edaran itu juga menegaskan dicabutnya Surat Mendagri tertanggal 29 Oktober 2012 yang dipandang masih memberikan ruang ASN yang terbukti melakukan korupsi tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

"Kami apresiasi penerbitan Surat Edaran Mendagri tersebut yang secara paralel seharusnya dipatuhi oleh para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

"Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di Surat Edaran tersebut agar segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah melakukan korupsi," ucap Febri.

Sebelumnya. Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018 kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Terdapat tiga poin dalam Surat Edaran Mendagri tersebut.

Pertama, bahwa tindak pidana korupsi merupakan "extra ordinary crime" dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya khususnya dalam hal ini Aparatus Sipil Negara, untuk memberikan efek jera.

Kedua, memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Cek Lowongan Kerja PNS 2018 untuk Kamu Lulusan Kesehatan di Sini

Surat Edaran itu ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI