Sementara, Tamin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Periksa Ketua PN Medan sebagai Saksi Terkait Suap di Tipikor Medan
Jum'at, 14 September 2018 | 13:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Usut Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Sesditjen PDP Kementan
14 Mei 2025 | 14:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI