Suara.com - Sebanyak tiga orang wanita berinisial NH (31), NHC (27), dan UN (29) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya setelah mengaku menjadi korban malapraktik rhinoplasty atau operasi untuk memperbaiki atau membentuk kembali hidung di sebuah klinik kecantikan di kawasan Jakarta Timur.
"Adapun terlapor yang kami laporkan ada tiga, pertama klinik, kedua dokternya dengan inisial SFT, dan yang ketiga ada agensi atau marketingnya dengan inisal RP atau B," kata kuasa hukum korban, Andreas Hari Susanto Marbun, saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (14/5/2025).
Andreas menjelaskan, awal kejadiannya terjadi saat kliennya melakukan operasi hidung pada Januari 2023, setelah dilakukan operasi pada saat itu, ternyata ada dampak yang cukup serius yang dialami oleh para korban.
"Ketiga klien ini melakukan operasi rata-rata dua kali, dilakukan operasi pertama, dampaknya adalah kayak semacam kondisi hidung tinggi, miring, dan bahkan luka," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu menurut Andreas, para korban juga mengalami hidungnya timbul benjolan berwarna merah kemudian berubah menjadi nanah dan kondisi hidungnya akhirnya mengalami infeksi.
"Terutama, pada Desember 2024 yang dialami terakhir ini, karena waktu operasi pertama, timbul pendarahan hampir sekitar tujuh hari berturut-turut dan menurut klinik atau dokter yang menangani, bahwa itu hal biasa," katanya.
Andreas juga menyebutkan pihaknya telah melayangkan somasi pada terhadap klinik tersebut namun tidak ada itikad baik dari mereka sehingga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Kita laporkan ini bukan hanya masalah kerusakan hidung, ada dugaan lain terkait masalah perizinan dari klinik, termasuk legalitas dari dokter yang menangani," katanya.
Andreas menambahkan ketiga korban tersebut berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur dan tertarik melakukan operasi hidung setelah melihat unggahan Instagram seorang selebgram.
Baca Juga: Podcaster Michael Sinaga Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Laporan para korban tersebut telah teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/3196/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu 14 Mei 2025.