Array

Dituduh Pungli, Hakim Ramai-ramai Polisikan Jubir Komisi Yudisial

Senin, 17 September 2018 | 18:13 WIB
Dituduh Pungli, Hakim Ramai-ramai Polisikan Jubir Komisi Yudisial
Puluhan hakim melaporkan Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wadji ke Polda Metro Jaya, lantaran dianggap telah menuduh mereka terkait praktik pungutan liar dalam acara turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Puluhan hakim melaporkan Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wadji ke Polda Metro Jaya, lantaran dianggap telah menuduh mereka terkait praktik pungutan liar dalam acara turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP).

Para hakim melaporkan Farid Wadji atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media massa.

"Dia (Farid Wadji) menyatakan penyelenggaraan turnamen tenis PTWP di Denpasar Bali ada pungli. Setiap pengadilan tingkat banding dipungli Rp 150 juta. Hal ini tidak benar, maka kami lapor polisi," kata Juru Bicara Mahmakah Agung Suhadi seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).

Ia mengatakan, pernyataan Farid mengenai tuduhan pungli itu terdapat dalam pemberitaan di salah satu media cetak nasional edisi Rabu (12/9/2018).

Suhadi mengklaim, dana ratusan juta rupiah yang dimaksud Farid itu sebenarnya iuran para hakim.

"Padahal turnamen ini dibiayai oleh PTWP tingkat pusat, melalui iuran bulanan masing-masing hakim,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan, turnamen tenis yang digelar PTWP merupakan kegiatan tahunan yang sudah berlangsung sejak 1950.

Seharusnya, kata dia, Farid sebagai salah satu komisioner KY bisa mengklarifikasi kepada para hakim sebelum memberikan pernyataan kepada publik.

"Ada isu Rp 150 juta setiap pengadilan banding itu harus diklarifikasi, tapi tak ada,” tukasnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Ikut Rapat TKN Susun Rencana Kampanye Pilpres 2019

Sejauh ini, Suhadi tak mengetahui apakah tuduhan pungli itu disampaikan Farid secara personal atau mewakili institusi KY. 

"Itu yang dipertanyakan, Apakah atas nama pribadi atas lembaga? Nanti penyidik yang akan mengklarifikasi," katanya.

Setidaknya, ada dua laporan yang telah diterima polisi atas aksi pungli yang dituduhkan kepada para hakim.

Dua laporan itu telah teregistrasi dengan nomir LP/4965/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum. Meski demikian, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.

Dalam dua laporan itu, para hakim memasukan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 huruf A ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI