Digerebek, Suami Istri Kelola Rumah Bordil Berkedok Panti Pijat

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 19 September 2018 | 16:05 WIB
Digerebek, Suami Istri Kelola Rumah Bordil Berkedok Panti Pijat
Ilustrasi

Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap perdagangan manusia untuk praktik prostitusi di panti pijat plus-plus, yang beroperasi di dalam rumah warga Jalan Lebak Jaya II, Kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.

Kanit Unit PPA Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni mengatakan, terbongkarnya praktik prostitusi di dalam rumah tersebut setelah polisi mendapat laporan warga yang resah.

"Berawal dari laporan masyarakat, akhirnya kami menindaklanjuti dan berhasil mengungkap kasus ini," jelas AKP Ruth Yeni pada Suara.com, Rabu (19/9/2018).

Hasilnya, dua tersangka pasangan suami istri (pasutri) berhasil diamankan. Mereka adalah YS (34) suami dan FT (35) istri. Keduanya warga Jalan Lebak Jaya II, Kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya.

Ia mengatakan, tersangka mempekerjakan dua terapis pijat sekaligus melayani permintaan bercinta lelaki hidung belang.

YS (34) dan FT (35), suami istri warga Jalan Lebak Jaya II, Kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya yang berbisnis rumah bordil. [Suara.com/Achmad Ali]
YS (34) dan FT (35), suami istri warga Jalan Lebak Jaya II, Kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya yang berbisnis rumah bordil. [Suara.com/Achmad Ali]

Setiap terapis plus-plus dibanderol harga Rp 700 ribu untuk sekali berkencan. Hasil pendapatan tersebut dibagi dua antara terapis dan pasutri tersebut.

"Pembagiannya, untuk tersangka mengambil keuntungan Rp 400 ribu dan sisanya dikasihkan ke korban," tegasnya.

Ruth menuturkan, praktik prositusi tersebut sudah berlangsung sejak setahun terakhir. Persisnya sejak Desember 2017.

YS dan FT berbagi tugas dalam mengoperasikan panti pijat plus-plusnya itu. Sang suami berperan sebagai pencari pelanggan.

“Sementara istrinya berperan mencatat dan menerima pembayaran dari tamu. Untuk pelanggannya, rata-rata adalah teman dekat sang suami yang ada di media sosial dan komunitas internet," katanya.

Melalui penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti seperti alat kontrasepsi, telepon seluler dan buku tamu.

Pasutri itu kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 2, 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Jitu Mahfud MD Tentukan Pilihan Saat Pilpres 2019

Cara Jitu Mahfud MD Tentukan Pilihan Saat Pilpres 2019

News | Senin, 17 September 2018 | 15:42 WIB

Nadya dan Genius Mahasiswa Unair Tewas Tenggelam di Pantai Bantol

Nadya dan Genius Mahasiswa Unair Tewas Tenggelam di Pantai Bantol

News | Senin, 17 September 2018 | 00:15 WIB

Ikuti Jakarta, Surabaya Juga Akan Terapkan Ganjil Genap dan ERP

Ikuti Jakarta, Surabaya Juga Akan Terapkan Ganjil Genap dan ERP

News | Minggu, 16 September 2018 | 10:32 WIB

Mobil Goyang, Fotografer Gadungan Tipu dan Perkosa 2 Gadis Belia

Mobil Goyang, Fotografer Gadungan Tipu dan Perkosa 2 Gadis Belia

News | Kamis, 13 September 2018 | 20:59 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB