Hamil 9 Bulan, Vony Edarkan Narkoba dan Terlibat Jaringan Sabu

Pebriansyah Ariefana

Senin, 24 September 2018 | 10:15 WIB
Hamil 9 Bulan, Vony Edarkan Narkoba dan Terlibat Jaringan Sabu
Ilustrasi ibu hamil yang dilarang gunakan ganja [shutterstock]

Suara.com - Seorang perempuan hamil bernama Vony Windi Sasmita (22) mengedarkan narkoba. Vony Windi Sasmita ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Tjilik Riwut Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Minggu (23/9/2019).

Vony diketahui sedang hamil tua dengan usia kandungan diperkirakan sekitar sembilan bulan. Dia terpaksa berurusan dengan polisi karena polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan kepada langganannya.

"Dia memang hamil sembilan bulan. Sudah tinggal menunggu hari melahirkan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Baamang AKP Agus Tri di Sampit, Senin (24/9/2018).

Vony adalah satu dari empat terduga pengedar yang ditangkap polisi sepanjang hari Minggu. Selain Vony, tiga terduga lainnya adalah Usup (43), Hamidah (49) dan Yopi Tri Wiska (30).

Mereka merupakan satu jaringan yang sama dengan daerah operasi di Sampit. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu pada keempat terduga, dengan jumlah berbeda-beda.

Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu diduga milik Usup sebanyak enam paket, Hamidah juga enam paket, Yopi satu kantong berisi sabu-sabu seberat 3,7 gram dan Vony sebanyak empat paket sabu-sabu.

Penangkapan secara maraton oleh Polsek Baamang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu polisi menangkap tangan Usup di Jalan Christopel Mihing Kelurahan Baamang Tengah dengan barang bukti enam paket sabu-sabu.

Usup mengaku membeli barang haram itu dari Hamidah, sehingga polisi kemudian mengejar perempuan itu. Saat mendatangi Hamidah yang tinggal di sebuah hotel di Jalan Tjilik Riwut, polisi justru menemukan Yopi yang datang dan saat digeledah ternyata menguasai satu kantong sabu-sabu seberat 3,7 gram yang diakuinya juga dibeli dari Hamidah.

Bermodal pengakuan Usup dan Yopi, polisi kemudian menangkap Hamidah di hotel tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu-sabu yang diduga milik Hamidah.

baca juga

Polisi terus mengembangkan kasus itu hingga akhirnya menangkap Vony yang juga tinggal di hotel itu. Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu-sabu yang diduga milik Vony.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Agus.

Jajaran Polres Kotawaringin Timur tidak akan surut dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat selalu ditindaklanjuti.

Saat ini keempat terduga pengedar narkoba itu sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan masih adanya terduga lainnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Sederet Manfaat Lakukan Yoga Kehamilan Bagi Ibu Hamil

Ini Sederet Manfaat Lakukan Yoga Kehamilan Bagi Ibu Hamil

Health | Minggu, 23 September 2018 | 20:30 WIB

Ibu Hamil Makan untuk Dua Orang, Ini Risiko Bahayanya

Ibu Hamil Makan untuk Dua Orang, Ini Risiko Bahayanya

Health | Minggu, 23 September 2018 | 19:19 WIB

Terkini

Sinopsis Otoko Tomodachi, Film Jepang Terbaru Matsuoka Mayu dan Narita Ryo

Sinopsis Otoko Tomodachi, Film Jepang Terbaru Matsuoka Mayu dan Narita Ryo

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Hadapi Risiko Bencana, Kesiapsiagaan Layanan Kesehatan Harus Diperkuat

Hadapi Risiko Bencana, Kesiapsiagaan Layanan Kesehatan Harus Diperkuat

Health | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:43 WIB

Pasar Nikel Global Diproyeksi Tumbuh 21,39% Hingga 2031, Hilirisasi Didorong Garap Produk Akhir

Pasar Nikel Global Diproyeksi Tumbuh 21,39% Hingga 2031, Hilirisasi Didorong Garap Produk Akhir

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Elektabilitas Prabowo Kalah Telak dari Gibran di Survei SMRC, Ini Pemicunya

Elektabilitas Prabowo Kalah Telak dari Gibran di Survei SMRC, Ini Pemicunya

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Meracik Ulang Cinta dan Menyembuhkan Luka dalam Toko Obat Cinta Keluarga Botero

Meracik Ulang Cinta dan Menyembuhkan Luka dalam Toko Obat Cinta Keluarga Botero

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Ekonomi Lagi Sulit? Yuk Ubah Mindset dan Lepaskan Gengsi

Ekonomi Lagi Sulit? Yuk Ubah Mindset dan Lepaskan Gengsi

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Guru Ngaji di Kampar Diduga Cabuli Bocah Laki-laki dan Perempuan

Guru Ngaji di Kampar Diduga Cabuli Bocah Laki-laki dan Perempuan

Riau | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:19 WIB

Komnas Perempuan Desak Kemendagri Tegur Bupati Tasikmalaya Soal Jalsah Salanah Ahmadiyah

Komnas Perempuan Desak Kemendagri Tegur Bupati Tasikmalaya Soal Jalsah Salanah Ahmadiyah

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Tiket Screening Beautiful Pain di Medan Sold Out, Kisah Niken Usai Perceraian Bikin Penasaran

Tiket Screening Beautiful Pain di Medan Sold Out, Kisah Niken Usai Perceraian Bikin Penasaran

Sumut | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Refleksi Buku Mahar Bidadari Surga: Pengingat untuk Terus Memperbaiki Diri

Refleksi Buku Mahar Bidadari Surga: Pengingat untuk Terus Memperbaiki Diri

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:00 WIB

×