Array

KPU Pertimbangkan Kartu Pemilih Gantikan e-KTP di Pemilu 2019

Jum'at, 28 September 2018 | 23:33 WIB
KPU Pertimbangkan Kartu Pemilih Gantikan e-KTP di Pemilu 2019
Peluncuran tagline Pilkada 2018 dan Pemilu Serentak 2019 di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (27/10).

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan rencana penggunaan Kartu Pemilih sebagai pengganti e-KTP di Pemilu 2019. Kartu Pemilih masih menjadi alternatif terakhir jika saat masa pemilihan masih ada pemilih yang belum memiliki e-KTP.

Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan perlu mempersiapkan instrumen pengganti e-KTP jika masih ada pemilih yang belum memiliki e-KTP pada saat hari pemungutan suara pada 17 April 2019 nanti.

Pasalnya, kata Viryan, saat ini e-KTP masih menjadi syarat utama bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Kendati begitu, Viryan berharap pemeritah dapat segera mungkin menyelesaikan proses pencetakan e-KTP. Sehingga, rencana penerbitan kartu pemilih sebagai pengganti e-KTP hanya menjadi alternatif terkahir.

"Kartu Pemilih opsi terakhir, kita terus berdoa berharap pemerintah menyelesaikan KTP elektronik. Karena begini, penyelesaian KTP elektronik itu bukan hanya semata-mata untuk kepentingan pemilu. Tapi ini kan dalam konteks pembangunan nasional dan manfaatnya banyak sekali," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018) malam.

Selain itu, Viryan menuturkan alternatif lain juga bisa dilakukan untuk menjawab persoalan tersebut. Salah satunya melakukan terobosan hukum untuk mengubah ketentuan Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur terkait aturan yang menjadikan kepemilikam e-KTP sebagai syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Namun jika terobosan hukum itu tidak memungkinkan, maka kata Viryan penerbitan Kartu Pemilih menjadi alternatif untuk menggantikan e-KTP. Menurutnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nantinya yang akan berwenang untuk menerbitkan Kartu Pemilih itu.

"Kita melihat sekarang dokumen yang dapat menjangkau warga itu Kartu Pemilih. Kenapa? Kartu Pemilih ini bisa dikeluarkan melalui kerjasama antara KPU dan Bawaslu," pungkasnya.

Baca Juga: KPU Bolehkan Jokowi Bagikan Sepeda, Ini Alasannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI