5 Pemda di Sulteng Tetapkan Tanggap Darurat Pasca Gempa Palu

Minggu, 30 September 2018 | 13:16 WIB
5 Pemda di Sulteng Tetapkan Tanggap Darurat Pasca Gempa Palu
Suasana setelah gempa bumi dan tsunami menghantam Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9). [Suara.com/Muhammad Yasir].

Suara.com - Sebanyak 4 pemerintah daerah di Sulawesi Tengah telah menetapkan status tanggap darurat akibat terkena dampak gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada Jumat (28/9/2018) sore. Keputusan penetapan status tanggap darurat tersebut salah satunya digunakan sebagai dasar hukum penyaluran bantuan dari kementerian dan lembaga.

"Setelah menyatakan darurat bisa menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk mengatasi keadaan darurat, termasuk bisa minta Bulog mengeluarkan bahan makanan bagi pengungsi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharudin, Minggu (30/9/2018).

Dengan adanya keputusan penetapan status tanggap darurat oleh kepala daerah setempat maka penyaluran bantuan khususnya dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian nantinya tidak akan mendapat permasalahan hukum.

"Tanggap darurat itu untuk dasar mereka (pemda) menggunakan sumber daya yang dimiliki dalam keadaan darurat, supaya tidak bermasalah hukum di kemudian hari," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan radiogram kepada lima kepala daerah di Pemprov Sulteng, yakni Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong, untuk segera mengeluarkan keputusan tanggap darurat.

"Radiogram tersebut sebagai bentuk langkah cepat Mendagri dalam membantu dan menggerakkan pemda setempat," katanya.

Dalam radiogram tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menginstruksikan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Mamuju dan sekitarnya untuk segera mengirim bantuan peralatan dan logistik, tenaga medis, bahan makanan dan obat-obatan, ambulans, pakaian, tenda dan lain sebagainya yang dibutuhkan dalam keadaan darurat.

Tjahjo juga meminta pemda sekitar untuk mengerahkan Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran untuk turut cepat menolong korban.

"Saya memerintahkan kepada Wali Kota Palu dan Bupati Donggala untuk segera mengeluarkan SK tentang pernyataan keadaan darurat bencana, supaya pemda punya payung hukum untuk menggunakan sumber pembiayaan APBN," ujar TJahjo. (Antara)

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas Tanggap Darurat Gempa Palu, Ini Tugasnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI