Suara.com - Sekitar pukul 18.30, musisi yang juga politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya keluar dari ruangan penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.
Kepada wartawan, selama kurang lebih 3 jam pemeriksaan, suami Mulan Jameelah tetsebut mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada 35 pertanyaan, termasuk nama, tanggal lahir, dan alamat rumah," jelas Dhani, Senin (1/10/2018).
Dijelaskan pentolan Dewa 19 itu, pelapor yang mempermasalahkan video vlog saat dia berada di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu, dianggap gede rasa (GR). Ditegaskan Dhani, video vlog yang diunggah melalui medsos miliknya sebenarnya ditujukan untuk sejumlah orang yang berada di dalam hotel, bukan yang ada di luar.
"Pelapor ini GR, dia pikir video tersebut ditujukan kepada pelapor! Padahal, video itu kan ditujukan untuk orang-orang yang di dalam hotel, bukan di luar hotel loh," papar Dhani.
Sebelumnya, Musisi yang juga politisi Ahmad Dhani Prasetyo, Senin (1/10/2018) dijadwalkan akan diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit V Syber Crime Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian (hate speech).
Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Banser saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Hal itu terugkap dalam video vlog yang diunggah di Instagram milik Dhani saat di dalam Hotel Majapahit.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim