Prabowo - Sandiaga Resmi Dipolisikan, Skandal Ratna Sarumpaet

Rabu, 03 Oktober 2018 | 20:19 WIB
Prabowo - Sandiaga Resmi Dipolisikan, Skandal Ratna Sarumpaet
Capres - Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Cyber Indonesia resmi melaporkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo SubiantoSandiaga Uno, terkait kasus dugaan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018).

Pelaporan itu dilakukan, lantaran Prabowo-Sandiaga dituduh ikut menyebarkan berita bohong penganiayaan aktivis sosial Ratna Sarumpaet.

"Kami melaporkan berdasarkan pernyataan Prabowo ke media Selasa (2/10) malam.  Itu kami jadikan barang bukti dan pemberitaan media daring juga. Sandiaga juga sama," kata Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, seusai membuat laporan.

Melalui pelaporan itu, Muannas berharap Prabowo – Sandiaga lebih berhati-hati memberikan pernyataan ke masyarakat. Sebab, pernyataan dari pasangan nomor urut 2 itu telah membuat gaduh situasi politik jelang pelaksaan Pilpres 2019.

"Karena ini viral dan meresahkan, diharapkan jadi pembelajaran apalagi tokoh terlibat pilpres. Ini menunjukan intergritas pemimpin itu, sangat dibutuhkan agar bisa menjadi pembelajaran dan berhati-hati," kata dia.

Dalam kasus ini, Muannas juga turut melaporkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.

Tokoh-tokoh yang dilaporkan yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Habiburokhman dan Ferdinand Hutahaean.

Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor registrasi LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Muannas meminta agar polisi bisa segera menindaklanjuti laporannya terhadap sejumlah tokoh-tokoh tersebut.

Baca Juga: Usai Putri Amien Rais Puji Ratna Sarumpaet sebagai Cut Nyak Dien

Dalam laporan ini, Prabowo-Sandiaga bersama yang lainnya diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

Pelapor juga memasukkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Tugas polri membuka dan mengusut ini dengan tuntas," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI