Array

Jadi Caleg Partai Lain, 5 Anggota DPRD DKI Resmi Diberhentikan

Kamis, 04 Oktober 2018 | 16:09 WIB
Jadi Caleg Partai Lain, 5 Anggota DPRD DKI Resmi Diberhentikan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana. (Suara.com/Chyntia Sami B)

Suara.com - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penetapan secara resmi pemberhentian 5 anggota dewan. Kelima anggota itu telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dewan lantaran telah mendaftar menjadi sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari partai lain.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, secara keseluruhan ada sebanyak 5 anggota dewan yang berasal dari beberapa partai. Usai digelarnya rapat paripurna ini, kelima anggota telah resmi berhenti dari jabatannya sebagai wakil rakyat di kursi parlemen DPRD DKI Jakarta.

"Sesuai ketentuan pasal 37 ayat 1 dan 2 PP Nomor 12/2018 pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dan menetapkan pemberhentiannya dalam rapat paripurna. Per 2 Oktober 2018 badan musyawarah DPRD DKI Jakarta telah menetapkan jadwal paripurna pada hari ini," kata Triwisaksana saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Dalam rapat itu, diumumkan Abraham Lunggana atau Haji Lulung sebelumnya dari PPP diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta lantaran mendaftar sebagai caleg dari PAN.

Kemudian ada anggota Fraksi PPP Riano P Ahmad yang mengikuti jejak Lulung menjadi caleg PAN.

Dari Partai Hanura, ada dua orang yang pindah ke partai lain saat mendaftarkan diri sebagai caleg yakni Wahyu Dewanto dan Jamaludin Lamanda. Wahyu memutuskan untuk pindah ke Partai Gerindra sementara Jamaludin pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Terakhir, ada Inggard Joshua dari Partai Nasdem yang memutuskan untuk pindah ke Partai Gerindra. Terhitung sejak 4 Oktober 2018, kelima anggota dewan itu telah resmi berhenti dari jabatannya di DPRD DKI Jakarta.

"Saudara Jamaludin Lamanda, Inggard Joshua dan Lulung telah mengajukan pengunduran diri sejak 30 Juli. Sementara saudara Riano mengajukan pada 14 Agustus dan Wahyu Dewano mengajukan pada 27 Juli," ungkap Triwisaksana.

Untuk mengisi kekosongan 4 kursi anggota dewan, tahapan selanjutnya akan diajukan ke KPUD. Nantinya, pihak KPUD yang berhak memberikan pengganti keempatnya.

Baca Juga: Cicilan Bank Milik Korban Bencana Sementara Tak Akan Ditagih

"Setelah ini kan kita kirim ke KPUD untuk memberikan nama penggantinya keempat orang yang tadi itu," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI