Sidak, Polisi Sita Ponsel di Sel Tahanan Ratna Sarumpaet

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 09 Oktober 2018 | 13:59 WIB
Sidak, Polisi Sita Ponsel di Sel Tahanan Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (7/10) akhir pekan lalu.

Dalam razia terhadap barang bawaan tahanan itu, polisi menyita sebuah telepon seluler di sel yang dihuni aktivis sekaligus tersangka penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengatakan, selain di ruang sel Ratna, polisi juga menyita sebuah ponsel di ruang tahanan lain.

"Ada dua ponsel yang kami sita. Satu di selnya Ratna, dan ada tahanan di sel lain," kata Barnabas saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (9/10/2018).

Namun, Barnabas memastikan ponsel yang disita itu bukan milik Ratna, melainkan milik tersangka kasus tindak pidana lain yang menghuni sel tahanan sama.

Sejak meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (5/10), Ratna harus berbagi tempat tidur dengan dua tahanan lain.

"Ponsel yang disita bukan milik dia (Ratna), milik tahanan lain. Ya langsung kami musnahkan ya, memang standarnya begitu," kata dia.

Barnabas juga menyampaikan, sidak terhadap tahanan di Polda Metro Jaya rutin digelar. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya penyelundupan barang ke dalam penjara.

"Iya benar. Itu memang prosedur yang standar. Memang sering," katanya.

baca juga

Lebih lanjut, Barnabas memastikan tidak ada barang berbahaya yang turut disita dari Ratna Sarumpaet. "Tidak. Dari RS (Ratna Sarumpaet) sih tak ditemukan apa-apa," katanya.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus pernyebaran berita hoaks di media sosial. Ratna telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi: Ancaman Pemerkosaan Atiqah Hasiholan Hoaks

Polisi: Ancaman Pemerkosaan Atiqah Hasiholan Hoaks

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 13:54 WIB

Ratna Sarumpaet Sebut Nama Presiden KSPI dalam BAP Kasus Hoaks

Ratna Sarumpaet Sebut Nama Presiden KSPI dalam BAP Kasus Hoaks

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 13:51 WIB

Panggilan Amin Rais, Ma'ruf Amin: Itu Urusan Polda Metro Jaya

Panggilan Amin Rais, Ma'ruf Amin: Itu Urusan Polda Metro Jaya

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 13:46 WIB

Amien Disebut Bermental Tuyul Ditemani Ratusan Massa ke Polda

Amien Disebut Bermental Tuyul Ditemani Ratusan Massa ke Polda

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 13:45 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×