Senin Depan, Polisi Periksa Nanik S. Deyang Terkait Kasus Ratna

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 13:03 WIB
Senin Depan, Polisi Periksa Nanik S. Deyang Terkait Kasus Ratna
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal memanggil Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang pada Senin (15/10/2018), pekan depan. Nanik akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyebaran hoaks aktivis Ratna Sarumpaet

"Penyidik hari ini melayangkan surat panggilan kepada Ibu Nanik. Yang nanti akan diagendakan untuk hari Senin jam 13.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018). 

Menurut Argo, Nanik dianggap sebagai salah satu pihak yang menceritakan rekayasa penganiayaan Ratna ke Prabowo. Nantinya Polisi bakal menggali kronologi dari Nanik terkait awal mula penyebaran hoaks penganiayaan yang menimpa Ratna. 

"Jadi Bu Nanik ini perannya adalah dia yang memberitahukan adanya bahwa RS dianiaya, memberitahukan pada Pak Prabowo, ini kita akan gali keterangannya seperti apa," kata dia. 

Sejauh ini polisi sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus hoaks yang telah menyeret Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. 

Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro. 

Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu. 

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan polisi setelah meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Sangkal Penambahan CCTV karena Ratna Sarumpaet Terancam

Polisi Sangkal Penambahan CCTV karena Ratna Sarumpaet Terancam

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 09:47 WIB

Ini yang Digali Bawaslu ke TKN Jokowi Soal Ratna Sarumpaet

Ini yang Digali Bawaslu ke TKN Jokowi Soal Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:13 WIB

Hoaks Ratna Sarumpaet, Bawaslu Berpeluang Periksa Prabowo

Hoaks Ratna Sarumpaet, Bawaslu Berpeluang Periksa Prabowo

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 17:51 WIB

Potret Keakraban Ratna Sarumpaet dengan Teman Satu Sel Tahanan

Potret Keakraban Ratna Sarumpaet dengan Teman Satu Sel Tahanan

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 16:24 WIB

Datangi Bawaslu, TKN Jokowi Bawa Bukti Kasus Ratna Sarumpaet

Datangi Bawaslu, TKN Jokowi Bawa Bukti Kasus Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 16:14 WIB

Terkini

Dampak Gempa Kolombia: 5 Provinsi Siaga Merah, 86 Gedung Hancur, 7 Bandara Ditutup

Dampak Gempa Kolombia: 5 Provinsi Siaga Merah, 86 Gedung Hancur, 7 Bandara Ditutup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri

Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri

Bekaci | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Review Film Forrest Gump: Potret Indah Kejujuran Hati yang Menembus Zaman

Review Film Forrest Gump: Potret Indah Kejujuran Hati yang Menembus Zaman

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Alphard Ringsek Dihantam Trailer, KH Anwar Zahid Tetap Berangkat Dakwah

Alphard Ringsek Dihantam Trailer, KH Anwar Zahid Tetap Berangkat Dakwah

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:57 WIB

Lewat BRILink Agen, Danantara Perluas Akses Ekonomi ke Pelosok Negeri

Lewat BRILink Agen, Danantara Perluas Akses Ekonomi ke Pelosok Negeri

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:57 WIB

Rectors Game: Cara Unik IPB University Sambut dan Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru di MPKMB 63

Rectors Game: Cara Unik IPB University Sambut dan Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru di MPKMB 63

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:56 WIB

Mengapa Kemenhut Dorong Perdagangan Karbon Berintegritas?

Mengapa Kemenhut Dorong Perdagangan Karbon Berintegritas?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:55 WIB

Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!

Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya

Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet

Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:50 WIB

×