Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil akan Sampaikan Hal Penting

Bangun Santoso, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 16 Oktober 2018 | 11:07 WIB
Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil akan Sampaikan Hal Penting
Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak berjanji akan memberikan kejutan kepada awak media setelah kelar diperiksa sebagai saksi dalam kasus berita hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.

"Nanti setelah ini saya akan menyampaikan ada yang luar biasa penting," kata Dahnil saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).

Namun, Dahnil belum mau menjelaskan hal yang dianggapnya sangat penting itu. Ia hanya mengaku akan membeberkan banyak hal kepada wartawan setelah rampung menjalani pemeriksaan

"Banyak hal," kata dia.

Selain itu, Dahnil mengaku jika Calon Presiden Prabowo juga telah mendengar kabar soal pemeriksaanya sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Tentu (Pak Prabowo tahu agenda pemeriksaan)," tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan alasan polisi memeriksa Dahnil untuk menggali soal pertemuan yang digelar kubu Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018 lalu. Pertemuan itu diduga membahas soal penganiayaan yang diklaim Ratna Sarumpaet.

Menurut Argo, polisi berniat mencari tahu apa saja yang dibahas oleh para elit kubu Prabowo-Sandiaga menanggapi soal klaim Ratna yang dianiaya sejumlah orang hingga babak belur.

"Kan ada pertemuan itu. Kita tanya lah kebenaran itu, apa yang dibicarakan di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya.

baca juga

Dalam kasus Ratna Sarumpaet, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro serta Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dahnil Anzar Samakan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Novel Baswedan

Dahnil Anzar Samakan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Novel Baswedan

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 10:51 WIB

Sandiaga Siapkan 100 Jubir Baru Bantu Dahnil Anzar Simanjuntak

Sandiaga Siapkan 100 Jubir Baru Bantu Dahnil Anzar Simanjuntak

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 10:17 WIB

Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Jubir Prabowo Senang

Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Jubir Prabowo Senang

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 10:01 WIB

Isi Pemeriksaan Jurkam Prabowo soal Hoaks Ratna Sarumpaet Besok

Isi Pemeriksaan Jurkam Prabowo soal Hoaks Ratna Sarumpaet Besok

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 15:47 WIB

Timses Prabowo Nanik S Deyang Akan Dicecar Hoaks Ratna Sarumpaet

Timses Prabowo Nanik S Deyang Akan Dicecar Hoaks Ratna Sarumpaet

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 15:14 WIB

Terkini

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB