Timses Prabowo Nanik S Deyang Akan Dicecar Hoaks Ratna Sarumpaet

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 15 Oktober 2018 | 15:14 WIB
Timses Prabowo Nanik S Deyang Akan Dicecar Hoaks Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet ditahan polisi. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait penyidikan kasus berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (15/10/2018).

Kedatangan Nanik ke Polda Metro Jaya luput dari pantuan awak media. Argo hanya menyampaikan, Nanik datang ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.

"Jadi untuk yang bersangkutan (Ratna Sarumpaet) sudah hadir dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Terkait pemeriksaan ini, polisi akan menggali keterangan Nanik perihal pertemuan yang digelar elit-elit dari tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018 lalu.

"Masalah materi yang nanti akan ditanyakan berkaitan dengan kegiatan pertemuan," kata dia.

Dalam pertemuan itu, kata Argo, Nanik diduga menceritakan kepada Prabowo soal klaim Ratna Sarumpaet yang dianiaya sejumlah orang hingga babak belur.

"Pertemuan tersebut, yang bersangkutan (Nanik) menceritakan kejadian daripada ibu RS (Ratna Sarumpaet), kita kroscek keterangannya," tandasnya.

Diketahui, polisi memang sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus hoaks yang telah menyeret Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu.

baca juga

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet dengan Diam-diam

Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet dengan Diam-diam

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 14:53 WIB

Prabowo Make Indonesia Great Again, Kubu Jokowi: Mau Balik Orba?

Prabowo Make Indonesia Great Again, Kubu Jokowi: Mau Balik Orba?

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 14:38 WIB

Selasa Besok Tim Prabowo Diperiksa Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet

Selasa Besok Tim Prabowo Diperiksa Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 14:35 WIB

Plesetan Make Indonesia Orba Again, Kubu Prabowo Sindir Jokowi

Plesetan Make Indonesia Orba Again, Kubu Prabowo Sindir Jokowi

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 13:54 WIB

Ratna Sarumpaet Legawa Tak Dijenguk Prabowo - Sandiaga Uno

Ratna Sarumpaet Legawa Tak Dijenguk Prabowo - Sandiaga Uno

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 13:27 WIB

Terkini

Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek

Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek

Jatim | Senin, 02 November 2026 | 18:45 WIB

Ulasan Stock Struck: Saat Pemula Nekat Main Saham dan Berujung Kena Mental

Ulasan Stock Struck: Saat Pemula Nekat Main Saham dan Berujung Kena Mental

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:45 WIB

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Rp10 Triliun untuk Pengembangan Ammonia Hub di Batam

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Rp10 Triliun untuk Pengembangan Ammonia Hub di Batam

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:44 WIB

Singapura Bisa Gelap Gulitas, Bahlil Batalkan Rencana Ekspor Listrik

Singapura Bisa Gelap Gulitas, Bahlil Batalkan Rencana Ekspor Listrik

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:44 WIB

Apakah Face Tonic dan Toner Bisa Dipakai Bersamaan? Ini Cara Pakai yang Benar

Apakah Face Tonic dan Toner Bisa Dipakai Bersamaan? Ini Cara Pakai yang Benar

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 18:42 WIB

Ratusan Museum dan Aset Budaya Direvitalisasi Sepanjang 2026

Ratusan Museum dan Aset Budaya Direvitalisasi Sepanjang 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 18:42 WIB

Riset Terbaru Ungkap Perilaku Unik Konsumen Mobil Kelas Menengah Atas

Riset Terbaru Ungkap Perilaku Unik Konsumen Mobil Kelas Menengah Atas

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 18:40 WIB

Fauzi Bowo: Tata Ruang Tak Boleh Tersekat Masa Jabatan 5 Tahunan

Fauzi Bowo: Tata Ruang Tak Boleh Tersekat Masa Jabatan 5 Tahunan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:39 WIB

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:38 WIB

Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Rudianto Lallo: Penegakan Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang!

Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Rudianto Lallo: Penegakan Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang!

News | Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB

×