Remaja Tanggung Jadi Tersangka Pencabulan Anak Korban Gempa Palu

Bangun Santoso

Kamis, 18 Oktober 2018 | 08:53 WIB
Remaja Tanggung Jadi Tersangka Pencabulan Anak Korban Gempa Palu
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Sulawesi menetapkan satu tersangka kasus pencabulan terhadap SH, bocah 7 tahun yang merupakan pengungsi korban gempa dan tsunami Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pelakunya yakni MI yang juga masih di bawah umur yakni 14 tahun. Awalnya, korban disebut dicabuli oleh tiga orang. Namum hasil penyidikan hanya ditetapkan tersangka tunggal yakni MI.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle mengatakan, pelaku dugaan pencabulan itu hanya satu orang.

"Tersangka merupakan pelaku tunggal dalam kasus kejahatan seksual tersebut," ujar Diaritz kepada Suara.com.

Menurut Diaritz, aksi cabul yang dilakukan MI terjadi pada Selasa (16/10/2018). Saat itu, ketika korban hendak menuju ke rumah keluarganya di Perumahan Bumi Permata Sudiang. MI lalu memanggil korban ke rumah kosong kemudian memaksa korban menanggalkan pakaiannya.

"Pelaku memanggil korban ke belakang rumah kosong, di sana pelaku memaksa korban," ucap Diaritz.

SH menolak menuruti permintaan MI, sehingga tersangka memaksa hingga mencabuli korban dengan menutup mulutnya dengan kain.

Usai melancarkan perbuatannya, MI kemudian mengantar korban yang terus menangis. Salah seorang saksi mata, Hendro menyaksikan keduanya barjalan dengan posisi pelaku merangkul SH sembari berlari.

Curiga dengan pemandangan ganjil itu. Hendro menghentikan kedua bocah itu lalu membawanya ke rumah warga lain, Fatmi.

"Setelah diamankan warga. Diketahui SH korban pencabulan, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Biringkanaya," tutur Diaritz.

baca juga

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76 B atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Meski demikian, polisi tetap berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kota Makassar dan Bapas. Sebab pelaku juga merupakan anak di bawah umur. Sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengembangan polisi.

Kontributor : Lirzam Wahid

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diminta Mundur, Ini yang Dilakukan Pasha Ungu Pasca Gempa Palu

Diminta Mundur, Ini yang Dilakukan Pasha Ungu Pasca Gempa Palu

Entertainment | Rabu, 17 Oktober 2018 | 19:12 WIB

Pasha Ungu Menangis: Bagaimana Rasanya Kalau Anda Berada di Situ?

Pasha Ungu Menangis: Bagaimana Rasanya Kalau Anda Berada di Situ?

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 17:54 WIB

Pasha Ungu Menangis karena Didemo Korban Gempa Palu

Pasha Ungu Menangis karena Didemo Korban Gempa Palu

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 17:37 WIB

Pasha Ungu Menangis: Saya Siap Mundur dari Wakil Wali Kota Palu

Pasha Ungu Menangis: Saya Siap Mundur dari Wakil Wali Kota Palu

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 17:07 WIB

Pasca Gempa Palu, BMKG Pasang 20 Sensor Seismograph di Sulawesi

Pasca Gempa Palu, BMKG Pasang 20 Sensor Seismograph di Sulawesi

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 11:00 WIB

Terkini

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

×