Terungkap, Fakta Baru Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 15:07 WIB
Terungkap, Fakta Baru Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR
Tersangka mencontohkan menembak saat melakukan gelar rekonstruksi terkait kasus peluru nyasar gedung DPR/MPR di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Dari hasil rekonstruksi insiden peluru nyasar di gedung DPR diketahui jika auto switch yang menjadi penyebab senjata api tersangka IAW tak dapat dikontrol. Senjata tersebut diberikan oleh pendamping IAW di Lapangan Tembak Senayan, yakni H dan S.

Ketua Persatuan Penembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan jika H dan S tidak tergabung dalam Perbakin. Keduanya hanya bertugas di Lapangan Tembak sebagai pendamping latihan.

"Ini asisten-asisten yang bantu-bantulah. Caddy kalau di lapangan golf," kata Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Menurut Setyo, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap H dan S dalam insiden tersebut. Hanya saja, status H dan S masih sebagai saksi.

"Sudah diperiksa tapi, bisa saja nanti diperiksa ulang. Nanti saya minta penyidik untuk melakukan pendalaman," ujar dia.

Sebelumnya, polisi menyebutkan ada enam kali tembakan yang mengarah ke beberapa ruangan anggota DPR. Kejadian itu bersamaan dengan adanya latihan menembak yang dilakukan dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan pada Senin (15/10/2018).

Terkait kasus ini, polisi baru menemukan lima proyektil di beberapa ruangan di gedung DPR yang identik dengan senjata api jenis Glock 17 yang dipakai IAW dan RMY saat berlatih menembak.

Lima proyektik itu ditemukan di ruangan anggota Fraksi Demokrat, Vivi Sumantri, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khotibul Umam Wiranu, ruangan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw, anggota Komiisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Effendi Simbolon.

Namun, polisi belum menemukan proyektil peluru yang turut menyasar ke ruang kerja anggota Franksi PAN Totok Daryanto di lantai 20.

baca juga

Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka. Keduanya diijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Insiden Peluru Nyasar, Begini Kata Ketua DPR RI

Soal Insiden Peluru Nyasar, Begini Kata Ketua DPR RI

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 13:45 WIB

Tersangka Jalani 25 Adegan Rekonstruksi Peluru Nyasar Gedung DPR

Tersangka Jalani 25 Adegan Rekonstruksi Peluru Nyasar Gedung DPR

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 12:19 WIB

Rekonstruksi Peluru Nyasar DPR Dikawal Aparat Bersenjata Lengkap

Rekonstruksi Peluru Nyasar DPR Dikawal Aparat Bersenjata Lengkap

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 11:15 WIB

Jalani Rekontruksi, 2 Tersangka Peluru Nyasar DPR Dijaga Ketat

Jalani Rekontruksi, 2 Tersangka Peluru Nyasar DPR Dijaga Ketat

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 10:30 WIB

2 Tersangka Peluru Nyasar di DPR akan Dihadirkan Saat Rekontruksi

2 Tersangka Peluru Nyasar di DPR akan Dihadirkan Saat Rekontruksi

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 09:35 WIB

Terkini

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Apakah Lewat Indonesia?

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Apakah Lewat Indonesia?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, Tapi Mengapa Dunia Usaha Masih Tertekan?

Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, Tapi Mengapa Dunia Usaha Masih Tertekan?

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Shakira Serukan Rakyat Kolombia Bersatu Hadapi Gempa Bumi Besar

Shakira Serukan Rakyat Kolombia Bersatu Hadapi Gempa Bumi Besar

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:04 WIB

Rilis Trailer Perdana, Robert Pattinson Mainkan Dua Peran di Primetime

Rilis Trailer Perdana, Robert Pattinson Mainkan Dua Peran di Primetime

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Titik Balik Kasus Kematian Sutrimo: Mengapa Keluarga Akhirnya Memilih Lapor Polisi?

Titik Balik Kasus Kematian Sutrimo: Mengapa Keluarga Akhirnya Memilih Lapor Polisi?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak

Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:24 WIB

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:15 WIB

×