Kata Hasto, titik terang mulai muncul saat Jonan menggantikan Sudirman Said. Pendekatan komprehensif terjadi hingga Head of Agreement (Perjanjian Induk) disepakati sebagai legalitas divestasi Freeport.
"Proses ditandai dengan, proses negosiasi yang tidak mudah, berlangsung cukup lama, memerlukan kesabaran. Zaman Pak Sudirman Said terjadi hiruk pikuk terhadap masalah itu, dan kemudian dibawah kepemimpinan Pak Jonan, aspek-aspek kelembagaan dan kedekatan yang lebih komprehensif dijalankan dengan langkah-langkah strategis, sehingga ditandatangani head of agreement. Dimana Head of Agreement itulah sebagai basis legalitas dari proses divestasi Freeport itu," ucap dia.
"Nah secara tentu saja menjalani perintah konstitusi. Dan kemudian, kita melihat di dalam pelaksanaan head of agreement itu memang memerlukan berbagai aspek-aspek strategis untuk di cek dan sebagainya. Dimana Pemerintah melalui konferensi pers sebelumnya, ditargetkan Desember tahun ini tahapan divestasi berjalan baik," sambungnya.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan pemerintah dipastikan mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk hasil audit BPK soal kewajiban dana lingkungan, yang diindikasikan bukan sebagai kerugian negara.
"Terkait kepentingan nasional, dan menyangkut kedaulatan ekonomi negara, sebaiknya seluruh anak bangsa bersatu. PDI Perjuangan terkait dengan divestasi Freeport justru ingin melihat konsistensi sikap Gerindra, apakah sejalan dengan pidato Pak Prabowo yang selama ini justru menyuarakan pentingnya menjalankan Pasal 33. Jangan persempit politik hanya dalam ruang retorika," tandasnya.