Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Akan Dijemput Paksa Jika Ini Terjadi

Senin, 22 Oktober 2018 | 14:04 WIB
Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Akan Dijemput Paksa Jika Ini Terjadi
Seniman Ahmad Dhani saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Ahmad Dhani, politisi Gerindra yang juga musisi, akan dijemput paksa Kepolisian Daerah Jawa Timur jika sampai Rabu (24/10/2018) tak penuhi panggilan polisi. Ahmad dhani akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atau ujaran idiot di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa (23/10/2018) besok.

Ahmad Dhani juga akan diperiksa sebagai saksi di kasus penipuan uang ratusan juta. Polda Jatim memberikan batas waktu atau deadline surat panggilan pertama politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang ditangani Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Selasa (23/10/2018) besok.

Deadline tersebut bersamaan dengan surat panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang dilayangkan ke Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kalau memang besok tidak hadir, Rabu (24/10/2018) kami akan melayangkan surat panggilan kedua atau sekaligus surat perintah membawa," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).

Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung, Kamis (18/10/2018).

Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.

"Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.

Baca Juga: Besok, Ahmad Dhani Juga Diperiksa di Kasus Ujaran Idiot

Sementara dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Maja Pahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI