Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Akan Dijemput Paksa Jika Ini Terjadi

Pebriansyah Ariefana

Senin, 22 Oktober 2018 | 14:04 WIB
Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Akan Dijemput Paksa Jika Ini Terjadi
Seniman Ahmad Dhani saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Ahmad Dhani, politisi Gerindra yang juga musisi, akan dijemput paksa Kepolisian Daerah Jawa Timur jika sampai Rabu (24/10/2018) tak penuhi panggilan polisi. Ahmad dhani akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atau ujaran idiot di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa (23/10/2018) besok.

Ahmad Dhani juga akan diperiksa sebagai saksi di kasus penipuan uang ratusan juta. Polda Jatim memberikan batas waktu atau deadline surat panggilan pertama politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang ditangani Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Selasa (23/10/2018) besok.

Deadline tersebut bersamaan dengan surat panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang dilayangkan ke Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kalau memang besok tidak hadir, Rabu (24/10/2018) kami akan melayangkan surat panggilan kedua atau sekaligus surat perintah membawa," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).

Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung, Kamis (18/10/2018).

Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.

"Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.

baca juga

Sementara dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Maja Pahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Besok, Ahmad Dhani Juga Diperiksa di Kasus Ujaran Idiot

Besok, Ahmad Dhani Juga Diperiksa di Kasus Ujaran Idiot

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 13:01 WIB

Ada Foto Wiranto, Ahmad Dhani: Piye Ini Pak, Aku Tercekal!

Ada Foto Wiranto, Ahmad Dhani: Piye Ini Pak, Aku Tercekal!

Entertainment | Senin, 22 Oktober 2018 | 12:21 WIB

Polisi Jawa Timur Minta Ahmad Dhani Cepat Dicekal

Polisi Jawa Timur Minta Ahmad Dhani Cepat Dicekal

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 11:20 WIB

Ahmad Dhani Dicekal karena Polisi Tak Mau Dibebani Jika Kabur

Ahmad Dhani Dicekal karena Polisi Tak Mau Dibebani Jika Kabur

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 10:51 WIB

Kasus Penipuan, Besok Ahmad Dhani Diperiksa Polisi Jawa Timur

Kasus Penipuan, Besok Ahmad Dhani Diperiksa Polisi Jawa Timur

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 10:37 WIB

Terkini

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan

Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik

17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana

Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp

Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?

Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo

Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:52 WIB

×