Mengeluh Tak Bisa Makan, Polisi Gagal Periksa Ratna Sarumpaet

Dwi Bowo Raharjo, Agung Sandy Lesmana

Senin, 22 Oktober 2018 | 16:50 WIB
Mengeluh Tak Bisa Makan, Polisi Gagal Periksa Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Polisi gagal memeriksa aktivis sosial Ratna Sarumpaet karena mengeluh sakit, Senin (22/10/2018). Wajah Ratna tampak terlihat pucat ketika kembali dibawa polisi ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.35 WIB. 

"Ya (batal diperiksa)," kata Ratna singkat.

Kepada wartawan, Ratna mengeluhkan karena tidak bisa mengonsumsi makanan selama di penjara. 

"Nggak bisa makan saja," kata dia. 

Menurut pantuan Suara.com, Ratna yang mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya warna oranye terlihat membawa tempat minum dan bungkusan plastik berwarna putih. 

Ratna terlihat hanya menganggukan kepala untuk memberikan isyarakat jika kondisinya kurang sehat ketika turun dari tangga gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sejatinya, polisi akan meminta keterangan Ratna soal operasi plastik yang pernah dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.

Diketahui, kebohongan Ratna soal klaim penganiayaan terungkap setelah polisi menemukan fakta-fakta jika Ratna babak belur karena akibat operasi sedot lemak di bagian wajah. 

"Garis besar pemeriksaannya berkaitan dengan operasi, jadi masih ada tidak kesesuaian antara keterangan dari bu Ratna. Jadi misalnya berkaitan dengan operasi pertama, kedua, dan pembiayaan darimana itu masih perlu tambahan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, siang tadi.

baca juga

Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Mau Cecar Ratna Sarumpaet soal Biaya Operasi Plastik

Polisi Mau Cecar Ratna Sarumpaet soal Biaya Operasi Plastik

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 15:59 WIB

Ratna Melawan: Saya Bukan Inisiator Konpers di Rumah Prabowo

Ratna Melawan: Saya Bukan Inisiator Konpers di Rumah Prabowo

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 14:59 WIB

Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 40 Hari ke Depan

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 13:51 WIB

Polisi Tak Konfrontir Pemeriksaan Ratna Sarumpaet dengan Aspri

Polisi Tak Konfrontir Pemeriksaan Ratna Sarumpaet dengan Aspri

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 13:43 WIB

Hoaks Ratna Sarumpaet, Asisten Siap Dikonfrontir

Hoaks Ratna Sarumpaet, Asisten Siap Dikonfrontir

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 11:41 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×