KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka OTT Jual Beli Jabatan

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 25 Oktober 2018 | 21:13 WIB
KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka OTT Jual Beli Jabatan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyaksikan penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cirebon saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan dan suap proyek perizinan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam dan gelar perkara adanya dugaan tindak korupsi menerima hadiah atau janji Bupati Cirebon (Sunjaya) dan Gatot Rachmanto hasil penyidikan ditetapkan 2 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).

Menurut Marwata, Sunjaya diduga menerima suap dari Gatot atas pelantikan jabatan sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.  Sunjaya diduga meberima uang suap sebesar Rp 100 juta.

"Pemberian oleh GAR (Gatot) kepada SUN (Bupati Cirebon) melalui ajudan Bupati Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR Sekbid PUPR," ujar Marwata.

Selain itu, Marwata menyebut kalau Sunjaya juga telah menerima uang gratifikasi dari pejabat lainnya terkait sejumlah mutasi jabatan.

"SUN (Sunjaya) juga menerima pemberian laiinya secara tunai dari pejabat di lingkungan kabupaten Cirebon sebesar Rp 125 juta, melalui ajudan dan sekretaris pribadi," ungkap Marwata.

Sebagai pihak penerima, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Gatot selaku pihak pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OTT Bupati Cirebon, KPK Kembali Sita Uang Rp200 Juta

OTT Bupati Cirebon, KPK Kembali Sita Uang Rp200 Juta

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 17:49 WIB

Sebelum Kena OTT KPK, Tjahjo Akui Ditelepon Bupati Cirebon

Sebelum Kena OTT KPK, Tjahjo Akui Ditelepon Bupati Cirebon

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 16:15 WIB

PDIP Tak Bantu Sunjaya Purwadisastra yang Ditangkap KPK

PDIP Tak Bantu Sunjaya Purwadisastra yang Ditangkap KPK

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 14:32 WIB

Sunjaya Kena OTT KPK, Mendagri akan Tunjuk Sekda Cirebon Jadi Plt

Sunjaya Kena OTT KPK, Mendagri akan Tunjuk Sekda Cirebon Jadi Plt

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 14:20 WIB

Menteri Tjahjo Akui Kesulitan Cegah Budaya Korupsi Pejabat

Menteri Tjahjo Akui Kesulitan Cegah Budaya Korupsi Pejabat

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 13:47 WIB

Terkini

Tragedi Latsarmil Kopdes, Komnas HAM Didesak Investigasi Program Pemerintah Berpotensi Langgar HAM

Tragedi Latsarmil Kopdes, Komnas HAM Didesak Investigasi Program Pemerintah Berpotensi Langgar HAM

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:04 WIB

PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!

PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:58 WIB

MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta

MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:58 WIB

Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak

Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:50 WIB

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:59 WIB

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:51 WIB

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

×