Bawaslu DKI Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Videotron Jokowi

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 14:41 WIB
Bawaslu DKI Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Videotron Jokowi
Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta Puadi. (Suara.com/Ummi Hadya Saleh)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan kasus videotron dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana. Namun masuk dalam pelanggaran administrasi Pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta Puadi menjelaskan pihaknya tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana dalam pemasangan videotron.

"Jadi dugaan pidananya tidak ada. Jadi kita tidak mungkin akan menelusuri bagian tindak pidana, karena ini adalah penanganan pelanggaran administrasi," ujar Puadi di Bawaslu DKI, Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).

Puadi menuturkan sebelum memutuskan kasus tersebut, pihaknya telah meminta keterangan tak hanya dari KPU DKI, namun juga meminta keterangan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Diskominfotik) perihal kepemilikan videotron.

Dari keterangan Diskominfotik tersebut, Bawaslu DKI pun mengetahui bahwa videotron tersebut bukanlah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik swasta.

"Makanya di dalam fakta persidangan Apakah videotron tersebut punya pemerintah atau punya Pemda atau swasta. kalau punya pemerintah masuk di pasal 280 yaitu huruf H yaitu penggunaan fasilitas pemerintah, begitu kami tanyakan kepada pada saat itu kepada Kominfo ternyata itu adalah yang disampaikan oleh pelopor itu adalah bukan milik pemerintah tapi Milik Swasta," kata dia.

Lebih lanjut, Puadi mengatakan terkait pelaku pemasangan videotron belum bisa terungkap karena saksi-saksi yang diperiksa, tidak mengetahui pelaku pemasangan videotron dan pelapor yaitu Sahroni tidak mencari tahu siapa pelaku pemasangan videotron.

"Bahkan majelis pemeriksa telah menanyakan kepada saksi-saksi yang secara keseluruhannya tidak mengetahui dan tidak pernah mencari tahu pelaku pemasangan videotron dimaksud," tutur dia.

"Sehingga subjek utama sebagai pihak terlapor dalam pelanggaran aquo, sebagaimana yang ditentukan dalam pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbuatan atau tindakan dapat dipahami sebagai orang seorang maupun sekelompok orang yang melakukan suatu perbuatan atau tindakan. Maka demikian dugaan pelanggaran terhadap pelaku menjadi tidak terang," sambungnya.

Baca Juga: Geger Papan Reklame Gambar Bendera Tauhid dekat Rumah Jokowi

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin masuk dalam pelanggaran administrasi Pemilu.

Ketua Majelis Hakim Puadi mengatakan pelanggaran administrasi Pemilu, karena pemasangan videotron iklan Jokowi - Maruf Amin berada pada lokasi yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI