Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau

Fabiola Febrinastri

Selasa, 03 Februari 2026 | 12:01 WIB
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
Ilustrasi layanan bagi pelaku bisnis usaha. (Dok: DJKI)

Suara.com - Bagi pelaku usaha, kecepatan dalam mengamankan identitas bisnis merupakan langkah awal yang krusial. Dalam skala regional, Indonesia kini menawarkan efisiensi layanan pendaftaran merek yang sangat kompetitif. Melalui optimalisasi sistem pemeriksaan, para pemohon di tanah air dapat menyelesaikan seluruh proses pendaftaran hingga selesai dalam waktu rata-rata 6 bulan.

Komitmen tersebut tercermin dari posisi Indonesia yang kini sangat kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, memberikan keterangan di Jakarta pada 29 Januari 2026 bahwa kemudahan akses ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendukung ekosistem usaha nasional. Ia menekankan bahwa pelayanan yang transparan dan terjangkau akan mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melegalkan aset berharganya melalui sistem yang kian terintegrasi.

"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang inklusif serta adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha. Dengan prosedur yang lebih ringkas, kami ingin memastikan bahwa masyarakat khususnya pemohon merek mendapatkan kepastian hukum dengan cara yang paling efisien," ujar Hermansyah.

Jika menilik perbandingan dengan negara tetangga seperti Malaysia, proses serupa melalui MyIPO umumnya memerlukan waktu yang lebih panjang dengan biaya pendaftaran sekitar Rp3,3 juta per kelas. Standar waktu dan biaya di Indonesia yang lebih efisien ini tentu menjadi dukungan moral dan finansial bagi pengusaha lokal agar dapat segera fokus pada pengembangan dan promosi produknya.

Efisiensi ini bahkan tetap terlihat stabil saat disandingkan dengan negara-negara maju lainnya. Di Jepang, pendaftaran merek melalui JPO memerlukan biaya sekitar Rp4,8 juta dengan durasi 7 hingga 12 bulan. Sementara di Amerika Serikat, pemohon perlu menyiapkan biaya sekitar Rp5,5 juta dengan waktu tunggu yang mencapai 18 bulan. Bahkan di wilayah Eropa, biayanya dapat mencapai belasan juta rupiah.

Di sisi lain, Indonesia menetapkan biaya pendaftaran bagi kategori umum sebesar Rp1,8 juta per kelas. Keberpihakan negara juga sangat terlihat melalui penyediaan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang hanya sebesar Rp500 ribu. Skema ini menjadikan akses terhadap pelindungan kekayaan intelektual di tanah air terasa lebih merangkul semua kalangan masyarakat.

Meskipun menawarkan kemudahan dari sisi durasi dan tarif, DJKI memastikan bahwa kualitas perlindungan tetap menjadi poin utama. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman, mengatakan bahwa meskipun proses kini jauh lebih cepat dan terjangkau, aspek ketelitian dalam pemeriksaan tetap menjadi prioritas utama. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap merek yang terdaftar memiliki daya pembeda yang kuat dan tidak melanggar hak pihak lain, sehingga meminimalisir risiko sengketa hukum di masa depan.

"Kecepatan durasi enam bulan ini tidak mengurangi standar ketelitian kami. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan komprehensif untuk menjamin kualitas merek yang terdaftar. Kami ingin masyarakat merasa aman karena merek mereka telah melalui proses validasi yang akurat, sehingga pondasi hukum produk asli Indonesia tetap kokoh di pasar global," tutur Fajar.

Kini, akses untuk mendapatkan pelindungan hukum bukan lagi sebuah tantangan yang rumit maupun mahal. Dengan durasi pemeriksaan yang singkat dan biaya yang sangat kompetitif, saat inilah momentum terbaik bagi para pemilik usaha untuk memberikan jaminan keamanan pada identitas bisnis mereka. Jangan biarkan kerja keras Anda tanpa payung hukum hanya karena menunda langkah pendaftaran yang sebenarnya sudah sangat dipermudah oleh negara.

baca juga

Mari jadikan merek Anda sebagai aset berharga yang diakui secara legal. Seluruh prosedur pendaftaran mandiri dapat dilakukan dengan praktis melalui laman resmi merek.dgip.go.id. Dengan prosedur yang kian efisien, mari wujudkan kemandirian ekonomi melalui pelindungan kekayaan intelektual sejak dini. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call

DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call

News | Senin, 02 Februari 2026 | 20:10 WIB

Perkuat Identitas Klub, Malut United FC Lindungi Merek di DJKI Kemenkum

Perkuat Identitas Klub, Malut United FC Lindungi Merek di DJKI Kemenkum

Bola | Selasa, 30 Desember 2025 | 06:38 WIB

Lagunya Dipakai Iklan Tanpa Izin oleh Pertamina, Wijaya 80 Ngadu ke DJKI

Lagunya Dipakai Iklan Tanpa Izin oleh Pertamina, Wijaya 80 Ngadu ke DJKI

Entertainment | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:45 WIB

Kolaborasi dengan Kemenkop, DJKI Kemenkum Targetkan 8.000 Koperasi Merah Putih Daftarkan Merek

Kolaborasi dengan Kemenkop, DJKI Kemenkum Targetkan 8.000 Koperasi Merah Putih Daftarkan Merek

Bisnis | Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:18 WIB

DJKI Kemenkum Permudah Pendaftaran Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih

DJKI Kemenkum Permudah Pendaftaran Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:35 WIB

Jadi Tantangan Serius, DJKI Waspadai Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh Teknologi AI

Jadi Tantangan Serius, DJKI Waspadai Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh Teknologi AI

News | Senin, 23 Juni 2025 | 11:03 WIB

Terkini

Rupiah Tertekan ke Rp18.145 per Dolar AS, BI Ungkap Tiga Biang Kerok Utamanya

Rupiah Tertekan ke Rp18.145 per Dolar AS, BI Ungkap Tiga Biang Kerok Utamanya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 07:55 WIB

Heboh Isu Pengerahan Pasukan Skala Besar ke Jakarta usai Listyo Tersangka, Ini Penjelasan TNI

Heboh Isu Pengerahan Pasukan Skala Besar ke Jakarta usai Listyo Tersangka, Ini Penjelasan TNI

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:55 WIB

Singgung Pasal Makar Sadap Prabowo, Mahfud: Produk Final Sampai ke Solo untuk Ganggu Pemerintah

Singgung Pasal Makar Sadap Prabowo, Mahfud: Produk Final Sampai ke Solo untuk Ganggu Pemerintah

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:50 WIB

Auto-Kenyal! 5 Rekomendasi Plumping Cream untuk Skin Barrier Sehat

Auto-Kenyal! 5 Rekomendasi Plumping Cream untuk Skin Barrier Sehat

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 07:50 WIB

Sindir Raksasa Sawit, Koalisi Sipil Siap Gelar Aksi di Dekat Pertemuan RSPO Terkait Bencana Karhutla

Sindir Raksasa Sawit, Koalisi Sipil Siap Gelar Aksi di Dekat Pertemuan RSPO Terkait Bencana Karhutla

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:45 WIB

OJK Mendadak Turun Tangan Atasi Masalah MNC Bank, Ada Apa?

OJK Mendadak Turun Tangan Atasi Masalah MNC Bank, Ada Apa?

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 07:32 WIB

Jenderal Listyo Tersangka Kasus Penyadapan, Siapa Pengganti Kepala Staf Presiden?

Jenderal Listyo Tersangka Kasus Penyadapan, Siapa Pengganti Kepala Staf Presiden?

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 07:28 WIB

Raffi Ahmad Batal, Ndarboy Genk dan Bayu Skak Putuskan Mundur, GSI Youth Fest  di Solo Tetap Digelar

Raffi Ahmad Batal, Ndarboy Genk dan Bayu Skak Putuskan Mundur, GSI Youth Fest di Solo Tetap Digelar

Surakarta | Rabu, 04 November 2026 | 07:26 WIB

Bisakah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja?

Bisakah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 07:23 WIB

Ketika Buzzer Lebih Sibuk Membela Pemerintah daripada Memahami Gizi

Ketika Buzzer Lebih Sibuk Membela Pemerintah daripada Memahami Gizi

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 07:20 WIB

×