Novel Bamukmin: Kasus Ratna Bisa Gugurkan Prabowo Jadi Presiden

Agung Sandy Lesmana, Walda Marison

Minggu, 28 Oktober 2018 | 15:07 WIB
Novel Bamukmin: Kasus Ratna Bisa Gugurkan Prabowo Jadi Presiden
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) Novel Bamukmin mengaku curiga jika ada muatan politik dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet. Bahkan, Novel menduga kasus ini sengaja dirancang untuk menggugurkan pencalonan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

"Jadi ini diasosiasikan supaya Prabowo jadi tersangka sehingga tidak bisa jadi calon presiden," kata Novel Bamukmin dalam diskusi yang digelar LBH Pembela Umat di Hotel Sofyan, Minggu, (28/10/2018).

Diketahui, jika sejumlah tokoh termasuk Prabowo dan Sandiaga ikut dilaporkan ke polisi terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Selain itu, Novel menduga jika Ratna Sarumpaet dipaksa mengakui jika aksi penganiayaan itu adalah rekayasa. Sebab, Novel bercerita sempat kesulitan untuk menghubungi Ratna sebelum dilaksanakannya konferensi pers di kediaman Ratna Sarumpaet pada 3 Oktober 2018 lalu. Dari hal itu, Novel curiga, jika Ratna Sarumpaet dipaksa seolah-olah mengarang skenario aksi penganiayaan tersebut.

"Kita sudah curiga dan sempat menghubungi Ibu Ratna soal masalah penganiayaan. Kita telepon enggak pernah diangkat, dia ini masih klien kita. Sampai satu jam sebelum konferensi pers ibu Ratna, tetap enggak dijawab. Kita mencurigai Ratna disusupi pihak lawan," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten saat hendak bertolak ke Chile pada Kamis (4/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratna Sarumpaet Dicurigai Dipaksa Berbohong Agar Jokowi Menang

Ratna Sarumpaet Dicurigai Dipaksa Berbohong Agar Jokowi Menang

News | Minggu, 28 Oktober 2018 | 14:55 WIB

Sandiaga ke Rhoma Irama: Tak Berpiihak ke Rakyat, Sungguh Terlalu

Sandiaga ke Rhoma Irama: Tak Berpiihak ke Rakyat, Sungguh Terlalu

News | Minggu, 28 Oktober 2018 | 14:16 WIB

Ngaku Sebar Isu PKI, Kini La Nyalla Janji Menangkan Jokowi

Ngaku Sebar Isu PKI, Kini La Nyalla Janji Menangkan Jokowi

News | Minggu, 28 Oktober 2018 | 14:14 WIB

Sebut Ada Ancaman Makar ke Jokowi, PA 212: Ngabalin Tukung Kibul

Sebut Ada Ancaman Makar ke Jokowi, PA 212: Ngabalin Tukung Kibul

News | Minggu, 28 Oktober 2018 | 13:01 WIB

Pekikan Jokowi Satu Kali Lagi Bergemuruh di Acara Nasdem

Pekikan Jokowi Satu Kali Lagi Bergemuruh di Acara Nasdem

News | Minggu, 28 Oktober 2018 | 12:30 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB