Usai 2 Hari Buron, Tersangka Suap Teguh Dudy Menyerah ke KPK

Senin, 29 Oktober 2018 | 21:01 WIB
Usai 2 Hari Buron, Tersangka Suap Teguh Dudy Menyerah ke KPK
Manajer Legal PT. BAP Teguh Dudy Syamsury menyerahkan diri usai menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI