Had Gillah, Jenis Hukuman Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:32 WIB
Had Gillah, Jenis Hukuman Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqba di Kementerian Luar Negeri. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Tuti Tursilawati tergolong hukuman mati mutlak atau had gillah. Tuti Tursilawati dihukum mati Arab Saudi.

Had gillah merupakan hukuman mati tertinggi di Arab Saudi setelah qisas dan takzir karena tidak bisa diampuni oleh raja atau ahli waris korban. Tindakan yang termasuk had gillah hanya dapat dimaafkan oleh Allah SWT.

Iqbal mengungkapkan tindakan Tuti Tursilawati membunuh ayah majikannya, Suud Mulhak Al Utaibi, dilatarbelakangi oleh pelecehan yang kerap diterimanya. Namun, tindakan tersebut tidak bisa disebut sebagai pembelaan diri karena dilakukan tidak pada saat pelecehan berlangsung.

"Tuti Tursilawati dianggap melakukan pembunuhan berencana. Karena itu, dia mendapat hukuman had gillah," ujar Iqbal dalam pernyataannya.

Belajar dari kasus Tuti Tursilawati, Iqbal mengimbau para calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri untuk ekspresif dan berani membela hak-haknya sejak awal.

"Banyak tenaga kerja kita yang berdiam saat dilecehkan. Dendamnya disimpan. Suatu saat ketika sudah tidak tertahankan, kemudian dia melakukan pembunuhan sehingga dianggap pembunuhan berencana," kata Iqbal.

Meskipun pemerintah terus mengupayakan pembebasan Tuti Tursilawati dari ancaman hukuman mati, kasus seperti Tuti Tursilawati akan sulit dibuktikan sebagai pembelaan diri karena pembunuhan dengan menggunakan kayu untuk memukul majikannya hingga meninggal dunia itu dianggap telah dipersiapkan sejak awal.

"Yang dibunuh adalah seorang kakek yang menjadi pelindung keluarga tersebut, dan dipukulnya dari belakang. Ini yang memberatkan Tuti Tursilawati," kata Iqbal.

Tuti Tursilawati divonis hukuman mati pada 2011 atas kasus pembunuhan yang ia lakukan setahun sebelumnya. Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat, itu kemudian dieksekusi mati di Kota Thaif, Arab Saudi, pada Senin (29/10/2018) pukul 09.00 pagi waktu setempat.

Staf KJRI Jeddah, yang baru menerima pemberitahuan setelah eksekusi mati dilaksanakan, ikut mensalatkan jenazah dan menyaksikan pemakaman Tuti Tursilawati.

Sebelum meninggal dunia, perempuan yang lahir pada 6 Juni 1984 itu sempat melakukan video call dengan ibundanya pada 19 Oktober lalu dan mengatakan dirinya dalam kondisi baik.

"Keluarga Tuti Tursilawati, terutama sang ibu, sudah mengikhlaskan kepergian Tuti Tursilawati meskipun kaget saat mendengar eksekusi sudah dilakukan karena beberapa hari lalu masih berkomunikasi dengan putrinya," ujar Iqbal. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Arab Eksekusi Mati TKI, Sandiaga Bandingkan Jokowi dengan Prabowo

Arab Eksekusi Mati TKI, Sandiaga Bandingkan Jokowi dengan Prabowo

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:26 WIB

Komnas Perempuan: Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Kekerasan Gender

Komnas Perempuan: Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Kekerasan Gender

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:26 WIB

Jokowi: Jangan Pikir Kita Tak Lakukan Upaya Politik

Jokowi: Jangan Pikir Kita Tak Lakukan Upaya Politik

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 12:08 WIB

Jokowi Sesalkan Arab Saudi Diam-diam Eksekusi Tuti Tursilawati

Jokowi Sesalkan Arab Saudi Diam-diam Eksekusi Tuti Tursilawati

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 11:58 WIB

Ini 7 Pernyataan Sikap Komnas Perempuan soal Eksekusi Mati Tuti

Ini 7 Pernyataan Sikap Komnas Perempuan soal Eksekusi Mati Tuti

Lifestyle | Rabu, 31 Oktober 2018 | 11:21 WIB

Terkini

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB