Bapak dan Anak Wali Kota Kendari Divonis 5,5 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 01 November 2018 | 06:30 WIB
Bapak dan Anak Wali Kota Kendari Divonis 5,5 Tahun Penjara
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Fatmawaty menawarkan kepada Hasmun untuk mengerjakan 2 proyek tahun jamak 2014-2017 yaitu pembangunan gedung DPRD Kendari (Rp 49,288 miliar) dan Tambat Labuh Zona III Kendari (Rp 19,933 miliar). PT SBN pun ikut dan memenangkan kedua proyek itu.

Pada Juni 2017, Farmawaty mendatangi rumah Hasmun dan meminta "commitment fee" sebesar 7 persen dari dua proyek tersebut.

Pemberian uang dilakukan dua kali yaitu pada 15 Juni 2017 sebesar Rp 2 miliar secara tunai yang diserahkan kepada Fatmawaty Faqih di kamar Hotel Marcopolo dan pada 30 Agustus diserahkan langsung oleh Hasmun kepada Fatmawaty di rumahnya.

Selain Asrun dan Adriatma, KPK juga menuntut Fatmawaty Faqih dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkait perkara ini, pemilik PT SBN Hasmun Hamzah sudah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Pendukung Wali Kota Kendari 2012-2017 Asrun dan anaknya yang merupakan Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra memenuhi ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI