Agus mengatakan, gaji pilot, kopilot dan pramugari tersebut merupakan upah yang dilaporkan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya kami bertanya, kenapa sih, masak gajinya segitu. Padahal, gaji adalah dasar kami memberikan uang manfaat,” kata dia.
Jika ditotal berdasarkan besaran gaji pilot ataupun pramugari Lion Air, premi asuransi ketenagakerjaan yang didapat sangat kecil, yakni sekitar Rp 177 juta.
"Sangat kecil premi yang akan kami bayarkan. Kenapa? karena upah yang dilaporkan ke kami kecil," tukasnya.
Agus menuturkan, praktik perusahaan memperkecil nilai gaji karyawannya untuk disetor ke BPJS Ketenagakerjaan adalah lumrah terjadi.
Ia menuturkan, banyak perusahaan yang memainkan nominal gaji karyawan untuk dilaporkan ke BPJS, bertujuan untuk menekan beban keuangan perusahaan.
"Mungkin mereka (perusahaan) menganggap menjadi beban keuangan bagi perusahaan tersebut. Yang membayar premi kan perusahaan. Jadi perusahaan bayar preminya tiap bulan, kalau laporan gajinya besar, iuran bulanan juga besar ke BPJS,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan, pihaknya sudah meminta manajemen Lion Air untuk memperbaiki data perihal upah yang diterima setiap karyawan.
"Mereka (Lion Air) akan memenuhi, menyesuaikan secara bertahap. Jadi gajinya mungkin Rp 3 juta, kemudian Rp 5 juta, secara bertahap (diperbaiki). Tapi belum (selesai) proses penyesuaian sudah terjadi kecelakaan," tandasnya.
Baca Juga: Senin, Dewi Perssik Laporkan Keponakan ke Polda Metro Jaya