Terbitkan SP3 Kasus Puisi Sukmawati, Kapolri Dinilai Gagal

Bangun Santoso, Walda Marison

Senin, 12 November 2018 | 14:12 WIB
Terbitkan SP3 Kasus Puisi Sukmawati, Kapolri Dinilai Gagal
Sukmawati Soekarnoputri, putri mendiang Presiden pertama RI Soekarno, menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Kamis (5/4).

Suara.com - Kuasa hukum Azam Khan sekaligus pihak pelapor, Damai Hari Lubis menilai kapasitas Kapolri Jenderal Tito Karnavian patut dipertanyakan dalam terbitnya Surat Pemberhentian Penyidilan (SP3) kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri. Pasalnya terbitnya SP3 diniali tidak sesuai dengan prosesdur hukum pidana yang ada.

Ia menuding Kapolri telah gagal dalam menjalankan tugasnya dalam memimpin institusi Polri. Hal itu disampaikan Hari di muka sidang praperadilan saat membacakan permohonan dari pihak pemohon.

"Termohon 3 bahwa selaku Kepala Polisi Republik Indonesiea (Kapolri) termohon 3 telah gagal membina mengedalikan termohon satu dan termohon dua untuk menegakkan hukum secara profesional dan bertanggung jawab sebagimana Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kapolri memimpin Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya di muka sidang Praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Menurut dia pernyataan itu bukan tanpa dasar. Pihaknya menilai penerbitan SP3 oleh penyidik tidak sah karena Sukmawati Soekarnoputri tidak pernah diperiksa sebelumnya.

"Termohon belum pernah dilakulan interview atau klarifikasi sehingga bagaimana mungkin termohon dapat dengan cepat menerbitkab SP3. Dengan demikan sangat beralasan jika proses hukum pemohon tidak ditegakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, selama berlangsungnya proses penyelidikan, pemohon juga tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Di mana seharusnya pemohon mendapatkan SP2HP paling lambat satu bulan setelah laporan diterima penyidik. Saat SP3 dikeluarkan polis pun, pihaknya juga tidak diberikan surat tersebut dari pihak penyidik.

"Pemohon tidak pernah mendapatka SP2HP atau SP3. Berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 dalam hal akuntabilitas dan transparansi penyidik wajib berikan SP2HP baik diminta atau pun tidak diminta," jelasnya.

Sebelumnya, Azam Khan melayangkan gugatan terhadap Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pada 10 Oktober lalu terdaftar dalam nomor perkara 128/Pid.Pra/2018/PN JKT. Sel.

Permohonan tersebut bertujuan membatalkan dan menyatakan tidak sah SP3 yang diterbitkan Bareskrim Mabes Pori dengan nomor SPPP/36 Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum. Selain itu dalam permohonan pihak pemohon meminta kasus yang menjerat Sukmawati di Bareskrim dilanjutkan.

baca juga

Terlapor pertama yakni Sub Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Terlapor kedua yakni Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dan terlapor ketiga Kapolri.

Kasus tersebut berawal dari pembacaan puisi "Ibu Indonesia" oleh Sukmawati yang dianggap menistakan agama Islam. Puisi ini dibacakan di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya Indonesia Fashion Week 2018. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 04 April 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Disebut Tak Pernah Periksa Sukmawati Sebelum SP3 Terbit

Polisi Disebut Tak Pernah Periksa Sukmawati Sebelum SP3 Terbit

News | Senin, 12 November 2018 | 14:02 WIB

Gugatan SP3 Puisi Sukmawati, Polri Dinilati Tak Hormati Sidang

Gugatan SP3 Puisi Sukmawati, Polri Dinilati Tak Hormati Sidang

News | Senin, 12 November 2018 | 12:48 WIB

Cerita Maruf Amin Damaikan Habib Rizieq dan Kapolri di Aksi 212

Cerita Maruf Amin Damaikan Habib Rizieq dan Kapolri di Aksi 212

News | Senin, 12 November 2018 | 12:10 WIB

Sidang Gugatan SP3 Kasus Puisi Sukmawati Tanpa Kehadiran Kapolri

Sidang Gugatan SP3 Kasus Puisi Sukmawati Tanpa Kehadiran Kapolri

News | Senin, 12 November 2018 | 10:38 WIB

Jabatan Baru, Brigjen M. Iqbal Jadi Kadiv Humas Polri

Jabatan Baru, Brigjen M. Iqbal Jadi Kadiv Humas Polri

News | Jum'at, 09 November 2018 | 19:38 WIB

Terkini

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB