Polisi Disebut Tak Pernah Periksa Sukmawati Sebelum SP3 Terbit

Bangun Santoso, Walda Marison

Senin, 12 November 2018 | 14:02 WIB
Polisi Disebut Tak Pernah Periksa Sukmawati Sebelum SP3 Terbit
Sidang gugatan SP3 kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(12/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)

Suara.com - Kuasa Hukum Azam Khan, Damai Hari Lubis mempertanyakan terbitnya Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan penistaan agama dalam puisi Sukmawati Soekanoputri. Padahal, Sukmawati belum pernah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Menurutnya, Sukmawati seharusnya diperiksa sebagai terlapor sebelum terbitnya SP3. Hal itu disampaikan Damai di muka sidang praperadilan saat pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

"Termohon belum pernah dilakulan interview atau klarifikasi sehingga bagaimana mungkin termohon dapat dengan cepat menerbitkan SP3. Dengan demikan sangat beralasan jika proses hukum pemohon tidak ditegakkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Damai Hari Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(12/11/2018).

Menurut dia, selama berlangsungnya proses penyelidikan, pemohon tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Di mana seharusnya pemohon mendapatkan SP2HP paling lambat satu bulan setelah laporan diterima penyidik. Saat SP3 dikeluarkan polisi pun, pihaknya juga tidak diberikan surat tersebut dari penyidik.

"Pemohon tidak pernah mendapatka SP2HP atau SP3. Berdasarkan peraturan Kapolri no 12 tahun 2009 dalam hal akuntabilitas dan transparansi penyidik wajib berikan SP2HP baik diminta atau pun tidak diminta," jelasnya.

Sebelumnya, Azam Khan melayangkan gugatan terhadap Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pada 10 Oktober lalu terdaftar dalam nomor perkara 128/Pid.Pra/2018/PN JKT. Sel.

Permohonan tersebut bertujuan membatalkan dan menyatakan tidak sah SP3 yang diterbitkan Bareskrim Mabes Pori dengan nomor SPPP/36 Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum. Selain itu dalam permohonan pihak pemohon meminta kasus yang menjerat Sukmawati di Bareskrim dilanjutkan.

Terlapor pertama yakni Sub Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Terlapor kedua yakni Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dan terlapor ketiga Kapolri.

Kasus tersebut berawal dari pembacaan puisi "Ibu Indonesia" oleh Sukmawati yang dianggap menistakan agama Islam. Puisi ini dibacakan di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya Indonesia Fashion Week 2018. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 04 April 2018.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugatan SP3 Puisi Sukmawati, Polri Dinilati Tak Hormati Sidang

Gugatan SP3 Puisi Sukmawati, Polri Dinilati Tak Hormati Sidang

News | Senin, 12 November 2018 | 12:48 WIB

Sidang Gugatan SP3 Kasus Puisi Sukmawati Tanpa Kehadiran Kapolri

Sidang Gugatan SP3 Kasus Puisi Sukmawati Tanpa Kehadiran Kapolri

News | Senin, 12 November 2018 | 10:38 WIB

Dianggap Provokatif, LBH Pushami Resmi Polisikan Ketum GP Ansor

Dianggap Provokatif, LBH Pushami Resmi Polisikan Ketum GP Ansor

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 17:06 WIB

Setelah LBH Street Lawyers, Giliran Pushami Laporkan GP Ansor

Setelah LBH Street Lawyers, Giliran Pushami Laporkan GP Ansor

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 14:43 WIB

Ngaku Diteror Pengawal Prabowo, Politikus Hanura Lapor Polisi

Ngaku Diteror Pengawal Prabowo, Politikus Hanura Lapor Polisi

News | Rabu, 26 September 2018 | 20:00 WIB

Terkini

Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?

Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?

Bali | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:19 WIB

Ciputra Life Cetak Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Melonjak 53 Persen

Ciputra Life Cetak Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Melonjak 53 Persen

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:10 WIB

10 Penyebab Kulit Wajah Terasa Makin Kering dan Kusam saat Memasuki Usia 30

10 Penyebab Kulit Wajah Terasa Makin Kering dan Kusam saat Memasuki Usia 30

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Disulap Jadi Proyek Cat Gedung

Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Disulap Jadi Proyek Cat Gedung

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:05 WIB

GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga

GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Ulasan Novel Purple Prose, Menyembuhkan Luka Dalam Bayangan Kehilangan

Ulasan Novel Purple Prose, Menyembuhkan Luka Dalam Bayangan Kehilangan

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Ini Cara Mengukur Kematangan Broker dan Platform Trading

Ini Cara Mengukur Kematangan Broker dan Platform Trading

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:55 WIB

5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling

5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:52 WIB

Menyusuri Jejak Prajurit Diponegoro di Masjid Baiturrahman Kediri

Menyusuri Jejak Prajurit Diponegoro di Masjid Baiturrahman Kediri

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:50 WIB

×