Polisi Disebut Tak Pernah Periksa Sukmawati Sebelum SP3 Terbit

Bangun Santoso | Walda Marison | Suara.com

Senin, 12 November 2018 | 14:02 WIB
Polisi Disebut Tak Pernah Periksa Sukmawati Sebelum SP3 Terbit
Sidang gugatan SP3 kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(12/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)

Suara.com - Kuasa Hukum Azam Khan, Damai Hari Lubis mempertanyakan terbitnya Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan penistaan agama dalam puisi Sukmawati Soekanoputri. Padahal, Sukmawati belum pernah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Menurutnya, Sukmawati seharusnya diperiksa sebagai terlapor sebelum terbitnya SP3. Hal itu disampaikan Damai di muka sidang praperadilan saat pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

"Termohon belum pernah dilakulan interview atau klarifikasi sehingga bagaimana mungkin termohon dapat dengan cepat menerbitkan SP3. Dengan demikan sangat beralasan jika proses hukum pemohon tidak ditegakkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Damai Hari Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(12/11/2018).

Menurut dia, selama berlangsungnya proses penyelidikan, pemohon tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Di mana seharusnya pemohon mendapatkan SP2HP paling lambat satu bulan setelah laporan diterima penyidik. Saat SP3 dikeluarkan polisi pun, pihaknya juga tidak diberikan surat tersebut dari penyidik.

"Pemohon tidak pernah mendapatka SP2HP atau SP3. Berdasarkan peraturan Kapolri no 12 tahun 2009 dalam hal akuntabilitas dan transparansi penyidik wajib berikan SP2HP baik diminta atau pun tidak diminta," jelasnya.

Sebelumnya, Azam Khan melayangkan gugatan terhadap Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pada 10 Oktober lalu terdaftar dalam nomor perkara 128/Pid.Pra/2018/PN JKT. Sel.

Permohonan tersebut bertujuan membatalkan dan menyatakan tidak sah SP3 yang diterbitkan Bareskrim Mabes Pori dengan nomor SPPP/36 Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum. Selain itu dalam permohonan pihak pemohon meminta kasus yang menjerat Sukmawati di Bareskrim dilanjutkan.

Terlapor pertama yakni Sub Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Terlapor kedua yakni Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dan terlapor ketiga Kapolri.

Kasus tersebut berawal dari pembacaan puisi "Ibu Indonesia" oleh Sukmawati yang dianggap menistakan agama Islam. Puisi ini dibacakan di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya Indonesia Fashion Week 2018. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 04 April 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugatan SP3 Puisi Sukmawati, Polri Dinilati Tak Hormati Sidang

Gugatan SP3 Puisi Sukmawati, Polri Dinilati Tak Hormati Sidang

News | Senin, 12 November 2018 | 12:48 WIB

Sidang Gugatan SP3 Kasus Puisi Sukmawati Tanpa Kehadiran Kapolri

Sidang Gugatan SP3 Kasus Puisi Sukmawati Tanpa Kehadiran Kapolri

News | Senin, 12 November 2018 | 10:38 WIB

Dianggap Provokatif, LBH Pushami Resmi Polisikan Ketum GP Ansor

Dianggap Provokatif, LBH Pushami Resmi Polisikan Ketum GP Ansor

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 17:06 WIB

Setelah LBH Street Lawyers, Giliran Pushami Laporkan GP Ansor

Setelah LBH Street Lawyers, Giliran Pushami Laporkan GP Ansor

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 14:43 WIB

Ngaku Diteror Pengawal Prabowo, Politikus Hanura Lapor Polisi

Ngaku Diteror Pengawal Prabowo, Politikus Hanura Lapor Polisi

News | Rabu, 26 September 2018 | 20:00 WIB

Terkini

Trump Ancam Lumpuhkan Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Segera Dibuka

Trump Ancam Lumpuhkan Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Segera Dibuka

News | Senin, 06 April 2026 | 11:12 WIB

Pengamat Uhamka Nilai Indonesia Terancam Terjebak Invisible Trap di Tengah Konflik Iran-AS

Pengamat Uhamka Nilai Indonesia Terancam Terjebak Invisible Trap di Tengah Konflik Iran-AS

News | Senin, 06 April 2026 | 11:11 WIB

Jeritan Warga Iran Setelah Satu Bulan Digempur Amerika dan Israel

Jeritan Warga Iran Setelah Satu Bulan Digempur Amerika dan Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 11:06 WIB

Ngomong Kotor dan Puji Allah saat Ancam Iran, Trump Dinilai Makin Frustrasi

Ngomong Kotor dan Puji Allah saat Ancam Iran, Trump Dinilai Makin Frustrasi

News | Senin, 06 April 2026 | 11:04 WIB

Indonesia dalam Pusaran Waste Colonialism: Saat Limbah Global Berlabuh di Negeri Sendiri

Indonesia dalam Pusaran Waste Colonialism: Saat Limbah Global Berlabuh di Negeri Sendiri

News | Senin, 06 April 2026 | 11:00 WIB

Menlu Iran: Amerika Lakukan Kejahatan Perang!

Menlu Iran: Amerika Lakukan Kejahatan Perang!

News | Senin, 06 April 2026 | 10:59 WIB

Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun, Ribuan Madrasah Akan Direvitalisasi

Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun, Ribuan Madrasah Akan Direvitalisasi

News | Senin, 06 April 2026 | 10:50 WIB

Viral! 17 Tahun Bekerja Berujung Dipecat Gegara Gagalkan Pencurian Coklat Paskah

Viral! 17 Tahun Bekerja Berujung Dipecat Gegara Gagalkan Pencurian Coklat Paskah

News | Senin, 06 April 2026 | 10:50 WIB

Tak Banyak Omong, Lobi Ajaib Anwar Ibrahim Bikin  Kapal Petronas Bebas Lewat Selat Hormuz

Tak Banyak Omong, Lobi Ajaib Anwar Ibrahim Bikin Kapal Petronas Bebas Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 06 April 2026 | 10:41 WIB

SBY Ingat Kirim AHY dan 2 Prajurit Muda ke Lebanon, Kini Jadi Menteri-menteri Prabowo

SBY Ingat Kirim AHY dan 2 Prajurit Muda ke Lebanon, Kini Jadi Menteri-menteri Prabowo

News | Senin, 06 April 2026 | 10:36 WIB