Modal Lencana dan Id Pers Palsu, Trio Bandit Ini Peras Pengusaha

Agung Sandy Lesmana

Senin, 12 November 2018 | 17:14 WIB
Modal Lencana dan Id Pers Palsu, Trio Bandit Ini Peras Pengusaha
Tiga pelaku pemeras pedagang gas ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Suara.com - Polisi telah membekuk komplotan kasus penipuan dengan berpura-pura menjadi wartawan dan anggota polisi. Target aksi penipuan ini adalah Suwadi, pedagang gas berukuran tiga kilogram.

Trio bandit berinisial HM, SH dan GG melancarkam aksinya dengan menakuti-nakuti korbannya telah menyalahi aturan karena menjual tabung gas tersebut di atas harga pasar.

“Tersangka mengaku sebagai wartawan dan sebagai anggota kepolisian selanjutnya para tersangka melakukan pengancaman terhadap korban yang merupakan penjual gas 3 kg dengan alasan bahwa korban menjual gas dengan harga yang tidak sesuai yang aturan dan akan dilaporkan kepada menteri ESDM hingga mencabut ijin usahanya,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra saat dikonfirmasi, Senin, (12/11/2018).

Bermodalkan lencana kepolisian dan kartu id pers palsu, HM dan kedua rekannya kemudian mendatangi rumah korban. Lewat tudingan korban menjual harga tabung gas 3 kilogram di atas Rp16 ribu, ketiganya lalu mengancam akan melaporkan Suwadi ke Kementerian. Karena takut, akhirnya korban menyanggupi uang sogokan yang diminta para pelaku sebesar Rp 4 juta.

“Tersangka mengatakan seharusnya korban menjual gas seharga Rp 16.000, kemudian tersangka meminta uang kepada korban Rp 4 juta agar tidak dilaporkan. Karena korban merasa ketakutan, korban langsung memberikan uang yang diinginkan oleh tersangka dengan cara tunai. Seteleh uang diterima oleh tersangka lantas masyarakat yang mengetahui ulah korban langsung menangkap tersangka dan diserahkan ke petugas kepolisian,” ungkapnya.

Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan hal itu ke kantor polisi. Berbekal laporan itu, akhirnya trio bandit itu bisa dibekuk. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kendaraan jenis Toyota Avanza warna putih bernopol F 1088 WO, lencana penyidik kepolisian, surat perintah dari kepolisian yang tersangka buat sendiri dan kartu pengenal wartawan.

Dalam kasus ini, para tersangka terjerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga masih memburu satu tersangka berinisial DD yang berhasil kabur saat hendak disergap.

Berita ini kali pertama diiterbitkan Bantenhits.com--jaringan Suara.com dengan judul: "Mengaku Wartawan dan Polisi, Komplotan Ini Peras Pedagang Gas"

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cegah Remaja Minum Rebusan Pembalut, Polisi Gandeng Tokoh Agama

Cegah Remaja Minum Rebusan Pembalut, Polisi Gandeng Tokoh Agama

News | Senin, 12 November 2018 | 16:43 WIB

Usut Unsur Kelalaian, Panitia Hingga Pemkot Surabaya Diperiksa

Usut Unsur Kelalaian, Panitia Hingga Pemkot Surabaya Diperiksa

News | Senin, 12 November 2018 | 14:39 WIB

Bukan Delik Aduan, Polisi Bisa Usut Aksi Pemerkosaan Anak UGM

Bukan Delik Aduan, Polisi Bisa Usut Aksi Pemerkosaan Anak UGM

News | Sabtu, 10 November 2018 | 19:36 WIB

Buang Bayi di Halaman Warga, Sang Orangtua Tuliskan Sepucuk Surat

Buang Bayi di Halaman Warga, Sang Orangtua Tuliskan Sepucuk Surat

News | Jum'at, 09 November 2018 | 15:19 WIB

Bejat, Driver Taksi Online Setubuhi Gadis Hingga 25 Kali

Bejat, Driver Taksi Online Setubuhi Gadis Hingga 25 Kali

News | Kamis, 08 November 2018 | 21:00 WIB

Terkini

3 Shio yang Diprediksi Hoki 28 September-4 Oktober 2026, Berpeluang Menarik Kekayaan

3 Shio yang Diprediksi Hoki 28 September-4 Oktober 2026, Berpeluang Menarik Kekayaan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 19:05 WIB

Bawa Sajam, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terjatuh di Jalur Busway Yos Sudarso

Bawa Sajam, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terjatuh di Jalur Busway Yos Sudarso

News | Minggu, 27 September 2026 | 18:42 WIB

Dua Perusahaan Jumbo Mau IPO Dalam Waktu Dekat

Dua Perusahaan Jumbo Mau IPO Dalam Waktu Dekat

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 18:13 WIB

Ruas Jalan Padang-Solok Lewat Pintu Angin Ditutup Sementara

Ruas Jalan Padang-Solok Lewat Pintu Angin Ditutup Sementara

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 18:13 WIB

Disorot Usai Tenggelam di Laut Jawa, Siapa Pemilik Perusahaan Kapal Virgo Transport 8?

Disorot Usai Tenggelam di Laut Jawa, Siapa Pemilik Perusahaan Kapal Virgo Transport 8?

News | Minggu, 27 September 2026 | 18:11 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 8% Hanya Mimpi Jika Industri Manufaktur Lesu

Pertumbuhan Ekonomi 8% Hanya Mimpi Jika Industri Manufaktur Lesu

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 18:08 WIB

Kupas Tuntas 'Palu Arit di Ladang Tebu', Bukti Nyata Tragedi 1965 Tak Sekadar Hitam Putih!

Kupas Tuntas 'Palu Arit di Ladang Tebu', Bukti Nyata Tragedi 1965 Tak Sekadar Hitam Putih!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 18:05 WIB

Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air

Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 18:03 WIB

Cari Info Kesehatan Makin Mudah, Peran Apoteker Tetap Jadi Rujukan Konsumen

Cari Info Kesehatan Makin Mudah, Peran Apoteker Tetap Jadi Rujukan Konsumen

Health | Minggu, 27 September 2026 | 17:45 WIB

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:43 WIB

×