Modal Lencana dan Id Pers Palsu, Trio Bandit Ini Peras Pengusaha

Agung Sandy Lesmana

Senin, 12 November 2018 | 17:14 WIB
Modal Lencana dan Id Pers Palsu, Trio Bandit Ini Peras Pengusaha
Tiga pelaku pemeras pedagang gas ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Suara.com - Polisi telah membekuk komplotan kasus penipuan dengan berpura-pura menjadi wartawan dan anggota polisi. Target aksi penipuan ini adalah Suwadi, pedagang gas berukuran tiga kilogram.

Trio bandit berinisial HM, SH dan GG melancarkam aksinya dengan menakuti-nakuti korbannya telah menyalahi aturan karena menjual tabung gas tersebut di atas harga pasar.

“Tersangka mengaku sebagai wartawan dan sebagai anggota kepolisian selanjutnya para tersangka melakukan pengancaman terhadap korban yang merupakan penjual gas 3 kg dengan alasan bahwa korban menjual gas dengan harga yang tidak sesuai yang aturan dan akan dilaporkan kepada menteri ESDM hingga mencabut ijin usahanya,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra saat dikonfirmasi, Senin, (12/11/2018).

Bermodalkan lencana kepolisian dan kartu id pers palsu, HM dan kedua rekannya kemudian mendatangi rumah korban. Lewat tudingan korban menjual harga tabung gas 3 kilogram di atas Rp16 ribu, ketiganya lalu mengancam akan melaporkan Suwadi ke Kementerian. Karena takut, akhirnya korban menyanggupi uang sogokan yang diminta para pelaku sebesar Rp 4 juta.

“Tersangka mengatakan seharusnya korban menjual gas seharga Rp 16.000, kemudian tersangka meminta uang kepada korban Rp 4 juta agar tidak dilaporkan. Karena korban merasa ketakutan, korban langsung memberikan uang yang diinginkan oleh tersangka dengan cara tunai. Seteleh uang diterima oleh tersangka lantas masyarakat yang mengetahui ulah korban langsung menangkap tersangka dan diserahkan ke petugas kepolisian,” ungkapnya.

Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan hal itu ke kantor polisi. Berbekal laporan itu, akhirnya trio bandit itu bisa dibekuk. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kendaraan jenis Toyota Avanza warna putih bernopol F 1088 WO, lencana penyidik kepolisian, surat perintah dari kepolisian yang tersangka buat sendiri dan kartu pengenal wartawan.

Dalam kasus ini, para tersangka terjerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga masih memburu satu tersangka berinisial DD yang berhasil kabur saat hendak disergap.

Berita ini kali pertama diiterbitkan Bantenhits.com--jaringan Suara.com dengan judul: "Mengaku Wartawan dan Polisi, Komplotan Ini Peras Pedagang Gas"

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cegah Remaja Minum Rebusan Pembalut, Polisi Gandeng Tokoh Agama

Cegah Remaja Minum Rebusan Pembalut, Polisi Gandeng Tokoh Agama

News | Senin, 12 November 2018 | 16:43 WIB

Usut Unsur Kelalaian, Panitia Hingga Pemkot Surabaya Diperiksa

Usut Unsur Kelalaian, Panitia Hingga Pemkot Surabaya Diperiksa

News | Senin, 12 November 2018 | 14:39 WIB

Bukan Delik Aduan, Polisi Bisa Usut Aksi Pemerkosaan Anak UGM

Bukan Delik Aduan, Polisi Bisa Usut Aksi Pemerkosaan Anak UGM

News | Sabtu, 10 November 2018 | 19:36 WIB

Buang Bayi di Halaman Warga, Sang Orangtua Tuliskan Sepucuk Surat

Buang Bayi di Halaman Warga, Sang Orangtua Tuliskan Sepucuk Surat

News | Jum'at, 09 November 2018 | 15:19 WIB

Bejat, Driver Taksi Online Setubuhi Gadis Hingga 25 Kali

Bejat, Driver Taksi Online Setubuhi Gadis Hingga 25 Kali

News | Kamis, 08 November 2018 | 21:00 WIB

Terkini

Bank BJB Diduga 'Kondisikan' Hasil Audit BPK Terkait Pengadaan Iklan

Bank BJB Diduga 'Kondisikan' Hasil Audit BPK Terkait Pengadaan Iklan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Profil dan Jejak Karier Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Usulan Prabowo

Profil dan Jejak Karier Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Usulan Prabowo

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:14 WIB

Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa

Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa

Lampung | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Lingkungan Rusak Bukan karena Tak Tahu, tetapi karena Tak Dibiasakan

Lingkungan Rusak Bukan karena Tak Tahu, tetapi karena Tak Dibiasakan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Kantor Kemenko Polkam Tak Aman? Motor Jurnalis iNews Hilang, Tak Ada CCTV di Lokasi

Kantor Kemenko Polkam Tak Aman? Motor Jurnalis iNews Hilang, Tak Ada CCTV di Lokasi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:00 WIB

OJK Bidik Generasi Muda dan Lansia, Literasi Keuangan Masih Jadi Tantangan

OJK Bidik Generasi Muda dan Lansia, Literasi Keuangan Masih Jadi Tantangan

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Orang Dekat Eks PM Italia Jadi Otak Serangan Bom ke Jurnalis Investigasi Sigfrido Ranucci

Orang Dekat Eks PM Italia Jadi Otak Serangan Bom ke Jurnalis Investigasi Sigfrido Ranucci

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Bos BEI Buka Suara Isu Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal

Bos BEI Buka Suara Isu Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:53 WIB

5 Posisi Foto Pernikahan yang Baik dan Membawa Hoki di Dalam Rumah

5 Posisi Foto Pernikahan yang Baik dan Membawa Hoki di Dalam Rumah

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:52 WIB

2,7 Juta Rokok Ilegal Digulung Bea Cukai Kalbar dari Gudang Ekspedisi Prajurit Laut

2,7 Juta Rokok Ilegal Digulung Bea Cukai Kalbar dari Gudang Ekspedisi Prajurit Laut

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:49 WIB

×