Berawal dari Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Tangkap Penipu Rp 23 T

Senin, 12 November 2018 | 18:53 WIB
Berawal dari Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Tangkap Penipu Rp 23 T
Polisi meringkus 4 tersangka, yakni HR (38), DS (55), AS (58), dan RM (53). Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Lebih jauh Argo menduga, komplotan penipu tersebut telah berhasil memperdaya beberpa orang lainnya. Dirinya mengimbau warga yang merasa menjadi korban untuk melaporkan penipuan itu.

Tak hanya itu, Argo juga menyebut bahwa saat ini pihaknya masih memburu satu orang lainnya yang berinisial T.

Kekinian, keempat tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi dengan barang bukti kejahatan berbagai kartu ATM, KTP dan beberpaa lencana palsu yang berasal dari BIN dan Staf Kepresidenan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI