Tiga Penari Erotis saat Isra Miraj Divonis 7 Bulan Penjara

Reza Gunadha

Senin, 12 November 2018 | 19:54 WIB
Tiga Penari Erotis saat Isra Miraj Divonis 7 Bulan Penjara
Tari erotis di Dtaran Engku Putri Batam Centre, yang menggegerkan warga maupun pejabat publik Kota Batam, Provinsi Kepulauan Batam, Sabtu (14/4/2018). [Batamnews]

Suara.com - Enam terdakwa tarian erotis di Dataran Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, yang bertepatan dengan peringatan Isra Miraj 2018, dinilai bersalah dan divonis penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan tertutup yang digelar pada hari Kamis (8/11) pekan lalu, tiga terdakwa masing-masing Aksa Kirana, Haryono Mulyono alias Bang Mul dan Angga Syahbana Putra divonis penjara 8 bulan potong masa tahanan.

Ketiga panitia acara 3rd Aniversary NVLF Batam dan pelantikan Penjaga Marwah Rudi (PMR) itu juga didenda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Chandra, Radite Ike Septina dan Jasael menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana orang yang melakukan menyuruh melakukan atau turut melakukan setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

"Para terdakwa terbukti melanggar pasal 35 dan 36 UU RI Nomor: 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," demikian pendapat hakim PN Batam seperti dikutip Batamnews—jaringan Suara.com, Senin (12/11/2018).

Sedangkan beberapa bukti di antaranya dokumen acara, satu unit ponsel, satu unit mobil pemadam kebakaran, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit mobi Mitsubishi dikembalikan kepada masing-masing pemilik.

Sementara tiga terdakwa lain yakni Noppy Putri Lestary alias Ulan, Ratna Sari alias Nana dan Hesturina alias Rina sebagai penari divonis 7 bulan penjara potong tahanan. Mereka juga didenda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis yang diterima para penari ini lebih ringan 1 bulan dibanding tuntutan jaksa Rumondang Manurung yang menuntut mereka dengan hukuman 8 bulan penjara.

Putusan itu disampaikan di halaman resmi SIPP PN Batam (https://sipp.pn-batam.go.id/). Dalam putusan tersebut terdakwa dalam kegiatannya mengambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi terdapat didakwaan tersebut.

baca juga

Sebelumnya, kasus ini berawal saat kegiatan 3rd Aniversary NVLF Batam dan pelantikan Penjaga Marwah Rudi (PMR) pada Sabtu (14/4/2018).

Saat itu gelaran tarian erotis di Dataran Engku Putri, Batam menuai banyak kritik. Apalagi saat itu bertepatan dengan momen peringatan Isra Miraj.

Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul ”6 Terdakwa Kasus Tarian Erotis di Engku Putri Divonis Penjara”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suami Jual Istri dan Adik Ipar Layani Nafsu Teman-temannya

Suami Jual Istri dan Adik Ipar Layani Nafsu Teman-temannya

News | Selasa, 06 November 2018 | 13:25 WIB

Sedang Menyapu, Ida Dibunuh Lantas Diperkosa Pemuda 20 Tahun

Sedang Menyapu, Ida Dibunuh Lantas Diperkosa Pemuda 20 Tahun

News | Senin, 05 November 2018 | 13:48 WIB

Miris, Nelayan di Batam Nekat Gantung Diri di Depan Anak Istri

Miris, Nelayan di Batam Nekat Gantung Diri di Depan Anak Istri

News | Senin, 05 November 2018 | 10:55 WIB

Ketahuan Jadi Caleg, Satu Perawat Puskesmas Dipecat

Ketahuan Jadi Caleg, Satu Perawat Puskesmas Dipecat

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 13:20 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB